Keras! Politisi Demokrat Sebut Tangan Jokowi Gantikan Hakim Bubarkan FPI

Cara pemerintah membubarkan FPI membahayakan warga negara.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 31 Desember 2020 | 15:08 WIB
Keras! Politisi Demokrat Sebut Tangan Jokowi Gantikan Hakim Bubarkan FPI
Presiden Joko Widodo [Biro Pers Istana]

SuaraBogor.id - Politisi Demokrat Rachland Nashidik menyebut tangan Jokowi menggantikan hakim untuk membubarkan FPI. Setelah ini, ada potensi Jokowi pun membubarkan ormas lain yang tak sejalan dengan pemerintah.

Rachland Nashidik pun mengatakan cara pemerintah membubarkan FPI membahayakan warga negara.

"Cara pemerintah menggebuk FPI membahayakan hak konstitusional semua warga negara. Pemerintahan Jokowi mengambil ke tangannya sendiri kewenangan hakim untuk mengadili dan memutuskan. Setelah FPI, organisasi apapun kini bisa dibubarkan dan dilarang bila tak sesuai selera penguasa," kata Rachland Nashidik dalam akun Twitternya, Kamis (31/12/2020).

Kader tetap jalan

Baca Juga:Dianggap Organisasi Terlarang & Dibubarkan, Ini Reaksi FPI di Daerah

Habib Rizieq menegaskan perjuangan kader FPI tetap berjalan. Meski FPI dibubarkan.

Habib Rizieq tak masalah FPI dibubarkan. Sebab FPI hanya sebagai alat 'perjuangan' kelompoknya.

FPI dibubarkan pemerintah Jokowi, Rabu (30/12/2020). Semua yang berbau FPI dilarang pemerintah, mulai dari atribut sampai kegiatan. Namun Habib Rizieq menanggapinya dengan santai.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Maarif.

“Pesan yang sudah lama HRS (Habib Rizieq Shihab) sampaikan, FPI bukan tujuan, melainkan hanya kendaraan dari sebuah perjuangan,” ujar Slamet Maarif menyampaikan pesan yang diutarakan Habib Rizieq, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:Refly Harun Bongkar Sosok Dibalik Pembubaran FPI

“Ada FPI atau tidak ada FPI, perjuangan para kader FPI yang ada di mana saja tetap berjalan. Artinya, saya dan kawan-kawan yang ada di FPI tidak pernah menjadikan FPI sebagai tujuan perjuangan,” sambungnya.

Brimob membongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12). [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Brimob membongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Pernyatan lengkap Mahfud MD saat FPI Dibubarkan

Saudara sekalian

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Terima kasih atas kehadirannya

Hari ini saat ini Pemerintah Republik Indonesia akan mengumumkan tentang status FPI atau Front Pembela Islam sebagai organisasi.

Untuk mengumumkan ini, pemerintah hadir 10 pejabat yang terkait dengan ini semua, pertama saya sebagai Menko Polhukam, lalu di sebelah kanan saya ada Profesor Drs H Muhammad Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, mungkin lebih bagus Pak ketika saya sebut namanya, maskernya dibuka 3 detik biar kelihatan asli, jangan-jangan diwakili kita nggak tahu ya, Profesor Tito Karnavian, oke bisa dipasang lagi

Berikutnya di sebelah kiri saya hadir Bapak Kepala BIN Bapak Budi Gunawan, Profesor Budi Gunawan

Kemudian ada Menkum HAM Profesor Doktor Yasonna Hamonangan Laoly.

Kemudian Bapak Menkominfo Johnny Plate

Kemudian ada Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia Doktor ST Burhanuddin, Pak Burhanuddin

Kemudian ada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Kemudian Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis, Msi

Kemudian Kepala KSP Jenderal Purnawirawan Doktor Haji Moeldoko Sip

Kemudian ada Kepala BNPT Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Bapak Komjen Polisi Doktor Drs Boy Rafly Amar

Kemudian ada Kepala PPATK Doktor Dian Ediana Rae

Lalu di sini juga kita didampingi nanti oleh Pak Wamenkum HAM yang akan membacakan keputusan

Saya ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya

Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU/XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa

Jadi dengan adanya larangan tidak punya legal standing, kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini

Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di Kementerian dan Lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Untuk itu, dipersilakan kepada Bapak Wamenkum HAM, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej, Profesor Eddy Omar Sharif Hiariej untuk membacakan SKB ini selengkapnya

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak