Hamdan Zoelva: FPI Bukan Organisasi Terlarang Seperti PKI
Pebriansyah Ariefana
Senin, 04 Januari 2021 | 15:08 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
FPI dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan.
SuaraBogor.id - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyebut FPI bukan organisasi terlarang seperti PKI atau Partai Komunis Indonesia. FPI dibubarkan secara badan hukum dan dilarang berkegiatan.
Dalam 8 pandangan yang ditulis di Twitter, Hamdan menilai FPI bukanlah ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.
Lewat kicauannya di Twitter, Fadli Zon sepakat dengan 8 pandangan Hamdan Zoelva terkait pembubaran FPI.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa FPI bukanlah terlarang seperti halnya PKI yang larangannya diatur dalam Undang-undang.
Hamdan juga menilai tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI.Terkait pernyataan Hamdan Zoelva ini, Fadli Zon pun menyatakan setuju dengan statement tersebut. Fadli menilai, penjelasan Hamdan Zoleva sangat jelas dan terang.
Brimob membongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12). [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Fadli Zon pun menyindir Menko Polhukam Mahfud MD. Fadli menanyakan legacy apa yang akan ditinggalkan oleh pemerintahan saat ini nantinya.
“Penjelasan P @hamdanzoelva sangat jelas n terang. Bgmn P @mohmahfudmd ? Legacy apa yg akan ditinggalkan nanti pasca pemerintahan ini,” tulis Fadli seperti dilansir dari Hops.id.
Diketahui, beberapa waktu lalu ahli hukum, Hamdan Zoelva menuliskan 8 pandangannya terkait pelarangan ormas Front Pembela Islam (FPI). Hal itu ia tuangkan melalui akun Twitter miliknya.
Berikut ini adalah delapan poin pandangan Hamdan Zoelva soal pelarangan FPI.
Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.
Maknanya, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.
Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana.
Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI. Karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI.
Menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis Ormas yaitu Ormas Berbadan Hukum, Ormas Terdaftar dan Ormas Tidak terdaftar. Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.
UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyerikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral.
Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu Ormas atau mencabut pendaftaran suatu Ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.
Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan.
Warga Tambora Jakbar mengungkapkan, jika pemasangan teralis di jendela ruko sudah menjadi tradisi warga sejak 1980-an untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan.
"Capster itu tentang merawat orang, karena itu kami ingin teman-teman di sini bisa mempelajari sekaligus mempraktikkan bagaimana merawat customer dengan baik," ujar Afies.
Warga Kebon Baru menyajikan hal yang menarik dalam Perayaan Kemerdekaan 17 Agustus tahun ini. Ciliwung Fashion Week menjadi ajang ekspresi baru warganya.
Diduga penyebab kecelakaan ini akibat sopir truk bernopol B 8580 TXS mengantuk. Dugaan ini disampaikan Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Sujana Awin Umar.
Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Sujana Awin Umar menjelaskan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan kecelakaan tersebut berawal ketika truk bok bernomer polisi B 8580 TXS melajur dari arah Bogor menuju Cianjur.
KPK juga menduga MAW telah menerima uang dari pihak swasta lainterkait jabatannya selaku bupati sekitar Rp2,1 miliar dan hal itu akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK.
Facebook tetap memblokir akun milik Donald Trump meski pun dia berencana mencalonkan diri sebagai Presiden Amerika Serikat pada pemilihan umum 2024 nanti
Wings Air untuk sementara waktu menghentikan penerbangan dengan rute ke Bandara Jenderal Besar Soedirman (BJB) Purbalingga dari Bandara Pondok Cabe Tangerang
Kasatlantas Polres Madiun Kota terlibat adu mulut dengan sejumlah wartawan di Mapolresta Madiun, Rabu (17/8/2022). Pemicunya dugaan pelecehan seksual yang dialami sang istri.
Masyarakat Indonesia melakukan berbagai cara untuk merayakan HUT RI, mulai dari mengikuti upacara bendera, lomba, karnaval, atau bisa juga menonton film.
Video viral unggahan akun Tiktok pribadinya @derry_sulaiman memberi penjelasan dalam podcast YouTube Dokter Richard Lee bahwa penyakit dan penyembuhanya berasal dari Allah.
Pria penembak wanita pengendara motor di Jalan Raya Ayunan, Abiansemal, Badung akhirnya dijadikan tersangka. Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana adanya penetapan tersangka terhadap lelaki berinsial FA alias Abby, asal Cianjur, Jawa Barat, itu.
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan
Susan Sameh mengumumkan bakal rehat sejenak dari hiruk pikuk panggung hiburan Tanah Air. Artis 25 tahun itu juga menyampaikan rencananya pulang ke Mesir.
Sepanjang nonton aku merinding terus-terusan saking kerennya. Apalagi bagian lagu 'Mengheningkan Cipta' ... aku nangis sejadi-jadinya. Aku lemah banget sama lagu itu
Menggunakan pakaian daerah dalam agenda resmi pemerintahan adalah wujud kecintaan terhadap keragaman yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).