SuaraBogor.id - Polisi akan menyiapkan pengamanan dalam rangka pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
Abu Bakar Baasyir bebas pada, Jumat (8/1/2021) lusa.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, pengamanan akan dilakukan baik secara tertutup maupun terbuka.
"Ya kita ketahui kan bahwa pemberitahuan hari Jumat tanggal 8 Januari Bapak Abu Bakar Baasyir akan keluar dari LP Gunung Sindur. Karena yang bersangkutan merupakan yaang sudah dikenal masyarakat, tentu akan menjadi perhatian. Tentu ini Polri pun akan melakukan pengamanan proses pembebasan Abu Bakar Baasyir," ujarnya dilansir dari Ayobogor.com—jaringan SuaraBogor.id, grup Suara.com—Rabu (6/1/2021).
Baca Juga:Apakah Semua Pengikut Abu Bakar Ba'asyir Masih Tetap Setia?
Erdi menuturkan, pengamanan akan melibatkan Polres Bogor, Polda Jabar hingga Mabes Polri.
Nantinya, pengamanan akan dilakukan secara terbuka maupun tertutup.
"Mungkin gabungan ya dari Polres Bogor, kemudian dari Polda Jabar mungkin juga dari Mabes Polri," tuturnya.
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan bebas pada Jumat (8/1/2021) nanti.
Abu Bakar Baasyir bebas secara murni setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga:Polisi Siapkan Skema Pengamanan Abu Bakar Baasyir, Santri Diminta Tak Hadir
"Polri pun akan melakukan pengamanan proses pembebasan Abu Bakar Baasyir itu sudah kewajiban kita pengamanan baik terbuka maupun tertutup. Ini akan dilakukan rencana pengamanan," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan bebas pada pekan ini atau Jumat 8 Januari 2021.
Terpidana kasus terorisme itu bebas murni usai menjalani 15 tahun penjara.
"Jadi menyangkut pembebasan ABB (Abu Bakar Baasyir) memang direncanakan hari Jumat tanggal 8 Januari 2021. Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia pembebasan melalui murni. Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP pelaksanaan pembuinaan keamanan di lapas Gunung Sindur dan sudah melalui proses pidana itu. Hari jumat akan kami bebaskan," ujarnya di kantor Kemenkum HAM Jabar, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).