Kasus Tes Swab Habib Rizieq, Polisi Kembali Periksa Dirut RS Ummi Bogor

Selain Andi Tatat, penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya yang merupakan staf RS Ummi Bogor.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Kamis, 07 Januari 2021 | 14:31 WIB
Kasus Tes Swab Habib Rizieq, Polisi Kembali Periksa Dirut RS Ummi Bogor
Karangan bunga doa untuk Habib Rizieq Shihab berjejer di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraBogor.id - Polisi kembali memeriksa Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat, terkait kasus tes swab Habib Rizieq Shihab.

Andi Tatat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab.

Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor hari ini, Kamis (7/1/2021).

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca Juga:Dicecar Hakim soal Massa di Hajatan Rizieq, Pak RT Abdul Kelabakan

Andi Rian mengemukakan, pemeriksaan terhadap Dirut RS Ummi Bogor dilakukan usai yang bersangkutan dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Selain Andi Tatat, penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya yang merupakan staf RS Ummi Bogor.

"Sudah negatif Covid, diperiksa di Polres Bogor," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).

Menurut Andi, penyidik sejatinya telah memeriksa Andi Tatat pada Rabu (6/1/2021) kemarin.

Adapun, pemeriksaan hari ini terhadap Andi Tatat dan staf RS Ummi Bogor merupakan pemeriksaan tambahan.

Baca Juga:Di Sidang, Pak RT Ngaku Tak Ada Warga Positif Corona usai Hajatan Rizieq

"Belum ada penetapan tersangka, penyidik masih perlu melengkapi keterangan beberapa saksi dari staf RS Ummi," imbuhnya.

Pada Senin (4/1/2021) kemarin penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah lebih dahulu memeriksa Rizieq.

Habib Rizieq diperiksa di Polda Metro Jaya dengan status sebagai saksi.

"Pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan sebagai tersangka," ungkap Andi.

Ketika itu, penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap Andi Tatat.

Namun, yang bersangkutan belum bisa diperiksa lantaran masih menjalani isolasi usai terkonfirmasi positif Covid-19.

Dalam perkara ini Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus tes swab Habib Rizieq di RS Ummi Bogor dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Penyidik mempersangkakan calon tersangka dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.

Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini