Rocky Gerung: Otak Pemblokir Rekening Anak Habib Rizieq Kemasukan Kecoak

Rocky Gerung juga menyebut fenomena ini melanggar HAM.

Pebriansyah Ariefana | Hernawan
Selasa, 12 Januari 2021 | 16:19 WIB
Rocky Gerung: Otak Pemblokir Rekening Anak Habib Rizieq Kemasukan Kecoak
Rocky Gerung soal Pembubaran FPI (YouTube).

Perlu diketahhui, Irfan Gani merupakan sosok pengumpul donasi untuk keluarga 6 Laskar FPI yang ditembak mati.

Menanggapi hal itu, Rocky Gerung mengatakan hal itu konyol. Sebab, Irfan Gani merupakan pengepul bantuan yang dibutuhkan bagi keluarga 6 Laskar FPI.

"Itu konyol. Irfan mengumpulkan dana untuk membantu keluarga korban FPI. Tapi rekeningnya dibekukan, lha korban perlu dibantu, negara gak bantu kok. Mungkin juga 6 Laskar FPI terbunuh itu pencari nafkah bagi keluarga," terang Rocky Gerung.

Habib Rizieq Shihab dan Jokowi (kolase)
Habib Rizieq Shihab dan Jokowi (kolase)

"Urusan sosial dari mereka, 6 Laskar FPI itu seharusnya kita peduli. Politik oke negosisasi, tapi ada yang peduli mengumpulkan dana untuk mereka," tandasnya.

Baca Juga:Jokowi Minta Hak-hak Korban Sriwijaya Air SJ 182 Segera Dipenuhi

Sebelumnya, sebanyak 7 rekening bank itu, kata Aziz, diblokir sejak pekan lalu. Sayangnya, Aziz mengaku tidak hafal nama anak Habib Rizieq yang memiliki rekening tersebut.

"Infonya (diblokir) sejak Rabu pekan kemarin. Saya enggak hafal namanya," kata Aziz saat dikofimasi pada Senin (11/1/2021).

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah lebih dahulu memblokir atau melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas terhadap 59 rekening milik FPI.

PPATK berdalih bahwasannya hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Kewenangan pemblokiran terhadap 59 rekening bank milik FPI itu menurut PPATK berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Baca Juga:Pedas! Soal Sriwijaya Air SJ182 Jatuh, Guru Besar USU Sebut AHY Bodoh

"(PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," demikian dalam keterangan resmi PPATK yang dikutip Suara.com, Rabu (6/1) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini