Saat ditelusuri, cuitan tersebut telah dihapus oleh Maaher. Cuitan tersebut diduga telah dibuat lama, sekitar Agustus lalu.
Kendati begitu, foto dan kicauan Maaher itu kembali viral. Hingga akhirnya dia dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghinaan.
Pada Senin (28/12), Iqlima Ayu, istri Maaher sempat menyambangi Bareskrim Polri. Dia datang untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya.
Ayu pun berharap Maaher dapat dibebaskan. Dia bahkan memboyong sembilan kiai, yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain untuk menguatkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Baca Juga:Hina Habib Lutfhi, Ustaz Maaher Sakit Keras di Penjara
Meski begitu, penyidik menolak permohonan tersebut. Alhasil, hingga kekinian Maaher pun tetap berada di dalam sel tahanan Rutan Bareskrim Polri.
"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Rusdi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020) lalu.