Kasus Penganiayaan P21, Habib Bahar bin Smith Tak Ditahan, Ini Alasannya

Habib Bahar bin Smith terancam penjara lebih dari lima tahun terkait kasus penganiayaan ini.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 26 Januari 2021 | 15:19 WIB
Kasus Penganiayaan P21, Habib Bahar bin Smith Tak Ditahan, Ini Alasannya
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang putusan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraBogor.id - Polisi telah melimpahkan kasus penganiayaan sopir taksi online yang menjerat Habib Bahar bin Smith ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Setelah ini, Kejari Kota Bogor rencananya akan melimpahkan berkas kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith itu ke Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Hal itu disampaikan Kasi Pidum Kejari Kota Bogor Riyanto dilansir dari Ayobogor.com—jaringan Suara.com—Selasa (26/1/2021).

"Setelah kita limpahkan baru nanti ada pemberitahuan atau penetapan untuk melaksanakan sidang," jelas Riyanto.

Baca Juga:Astagfirullah! Habib Bahar bin Smith Ditinggal Kabur Anak Buahnya

Meski kasus penganiayaan ini sudah P21, namun Kejari Kota Bogor tak melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith.

Alasannya karena Habib Bahar saat ini masih ditahan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

"Dalam hal ini kejaksaan tidak melakukan penahanan karena Habib Bahar Bin Smith masih menjalankan masa tahanan yang perkara sebelumnya," tutur Riyanto.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Habib Bahar bin Smith menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Habib Bahar bin Smith terancam penjara lebih dari lima tahun terkait kasus penganiayaan ini.

"Tersangka dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan," ujarnya.

Baca Juga:Sempat Tantang Polisi, Habib Bahar bin Smith Segera Diseret ke Meja Hijau

Di lain pihak, Kalapas Kelas II A Gunung Sindur, Mujiarto membenarkan adanya pelimpahan berkas kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith dari Polda Jawa Barat kepada Kejari Kota Bogor.

Mujiarto menjelaskan pihaknya telah didatangi pihak kepolisian dan Kejari Kota Bogor terkait pelaksanaan P21 kasus Habib Bahar.

"Ini kasus yang baru, bukan kasus yang sekarang. Kalau sekarang kan kasus tahun 2019, kalau yang lalu tahun 2018. Sikapnya (Habib Bahar) kooperatif dan kondisinya juga sehat," ujar Mujiarto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini