13 Petani Sayur Cimenyan Bunuh Preman Tukang Palak Pakai Batu dan Besi

Ke-13 petani sayur itu korban pemerasan si preman, namun mereka yang ditangkap karena dituduh melakukan pengeroyokan.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 26 Januari 2021 | 18:28 WIB
13 Petani Sayur Cimenyan Bunuh Preman Tukang Palak Pakai Batu dan Besi
ILUSTRASI petani. (Suara.com/Dafi Yusuf) 

SuaraBogor.id - Sebanyak 13 petani sayur Cimenyan bunuh preman tukang palak pakai batu bata, kursi dan besi. Namun mereka ditangkap dan ditahan polisi.

Ke-13 petani sayur itu korban pemerasan si preman, namun mereka yang ditangkap karena dituduh melakukan pengeroyokan.

Kasus ini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung. Ke-13 petani itu jadi tersangka pengeroyokan dua preman.

Pengeroyokan terjadi di Kampung Caringin Tilu (Cartil), Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (18/1/2021) sekitar pukul 21.00. Dalam pengeroyokan tersebut, satu orang meninggal dan satu orang lainnya mengalami luka cukup parah.

Baca Juga:Petani Sayur Cimenyan Bunuh Preman karena Sering Dipalak, Tapi Jadi TSK

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Beberapa hari lalu telah terjadi pidana pengeroyokan kepada korban yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan oleh bandar sayur di daerah Cimenyan," ujar Hendra, dalam keterangannya yang diterima Ayobandung.com, Selasa (26/1/2021).

Pengeroyokan berawal dari pelaku YS yang merasa tidak nyaman terhadap perilaku kedua preman tersebut. YS yang kesehariannya bekerja sebagai bandar sayur, kerap diperas atau dipalak oleh mereka.

Kemudian, YS diduga menghasut 13 rekannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban. Awalnya, kedua korban diajak minum kopi bersama di salah satu warung. Tak lama kemudian para pelaku mulai mengeroyok.

Pada saat pengeroyokan, korban sempat mencoba melarikan diri, namun dikejar para pelaku. Salah satu korban bernama Asep meninggal dunia dan korban lainnya bernama Ayi mengalami luka serius di sekujur tubuhnya akibat hantaman benda tumpul.

Baca Juga:Kesulitan Jual karena Corona, Petani Pilih Bagi-bagi Hasil Panen ke Warga

"Korban satu meninggal dunia dan satu lagi mengalami luka cukup serius," ujar Hendra.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 13 tersangka pada Kamis (21/1/2021) di kediamannya masing-masing. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kursi, 1 buah batu bata, dan besi yang digunakan para tersangka.

Akbiat perbuatannya, P, HG, YS, R, R, CA, IS dan L dijerat pasal 170 KUHP. Kemudian, tersangka D, AK, S, J dijerat pasal 160 dan tersangka I dijerat pasal 306 (2) KUHP, dengan ancaman penjara masing-masing 9 tahun, 6 tahun dan 12 tahun penjara.

"Untuk hukumannya masing-masing tersangka dikenakan hukuman penjara yang berbeda, tergantung perannya masing-masing," jelas Hendra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak