Petani Sayur Cimenyan Bunuh Preman karena Sering Dipalak, Tapi Jadi TSK

Sang petani hanya membela dirinya sendiri dari ancaman preman.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 25 Januari 2021 | 15:19 WIB
Petani Sayur Cimenyan Bunuh Preman karena Sering Dipalak, Tapi Jadi TSK
ILUSTRASI petani (Moeslim/Suara.com)

SuaraBogor.id - Petani sayur Cimenyan bunuh preman. Namun petani sayur Cimenyan jadi tersangka karena bela haknya. Petani sayur Cimenyan sering dipalak preman.

Karena tak tahan terus menerus dipalak preman, sang petani pun mengajak teman-temannya untuk melawan. Si petani pun gebuki preman itu.

Namun petani sayur asal Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung itu malah jadi tersangka kasus penganiayaan. Padahal dia membela diri.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pekan lalu.

Baca Juga:Pria Renta Tewas Kondisi Gosong di Gubuk, Pembunuhnya 2 Bulan Kabur ke Aceh

"Tiga hari sebelum melakukan penganiayaan, salah seorang tersangka melakukan pelaporan kepada Polsek Cimenyan terkait adanya dugaan pemerasan," ujar Hendra, Senin (25/1/2021).

Kasus dugaan pemerasan tersebut kata Hendra masih dalam penanganan Polsek Cimenyan. Namun salah seorang tersangka tidak sabar sehingga melakukan penghasutan kepada petani lain.

Mereka sepakat untuk memberi pelajaran kepada korban yang berjumlah dua orang tersebut.

"Salah seorang tersangka berpura-pura mengajak korban ngopi. Tidak lama berselang, datang rombongan tersangka dan langsung melakukan penganiayaan," ujarnya.

Total ada 14 orang yang turut melakukan penganiayaan kepada dua orang korban dan mengakibatkan salah seorang tewas di tempat karena tidak mendapat perawatan.
Sementara salah seorang korban lainnya mengalami luka serius akibat dianiaya oleh para tersangka.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pembunuh Petani yang Ditemukan Gosong di Gubuk Deli Serdang

"Korban Aa tewas dan Ay mengalami luka berat," katanya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 170, 160 dan 306 KUHPinda.

"Sebanyak 8 orang kami kenakan pasal 170, 4 orang pasal 160 dan satu orang pasal 306 KUHPidana," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak