Petani Sayur Cimenyan Bunuh Preman karena Sering Dipalak, Tapi Jadi TSK

Sang petani hanya membela dirinya sendiri dari ancaman preman.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 25 Januari 2021 | 15:19 WIB
Petani Sayur Cimenyan Bunuh Preman karena Sering Dipalak, Tapi Jadi TSK
ILUSTRASI petani (Moeslim/Suara.com)

SuaraBogor.id - Petani sayur Cimenyan bunuh preman. Namun petani sayur Cimenyan jadi tersangka karena bela haknya. Petani sayur Cimenyan sering dipalak preman.

Karena tak tahan terus menerus dipalak preman, sang petani pun mengajak teman-temannya untuk melawan. Si petani pun gebuki preman itu.

Namun petani sayur asal Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung itu malah jadi tersangka kasus penganiayaan. Padahal dia membela diri.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pekan lalu.

Baca Juga:Pria Renta Tewas Kondisi Gosong di Gubuk, Pembunuhnya 2 Bulan Kabur ke Aceh

"Tiga hari sebelum melakukan penganiayaan, salah seorang tersangka melakukan pelaporan kepada Polsek Cimenyan terkait adanya dugaan pemerasan," ujar Hendra, Senin (25/1/2021).

Kasus dugaan pemerasan tersebut kata Hendra masih dalam penanganan Polsek Cimenyan. Namun salah seorang tersangka tidak sabar sehingga melakukan penghasutan kepada petani lain.

Mereka sepakat untuk memberi pelajaran kepada korban yang berjumlah dua orang tersebut.

"Salah seorang tersangka berpura-pura mengajak korban ngopi. Tidak lama berselang, datang rombongan tersangka dan langsung melakukan penganiayaan," ujarnya.

Total ada 14 orang yang turut melakukan penganiayaan kepada dua orang korban dan mengakibatkan salah seorang tewas di tempat karena tidak mendapat perawatan.
Sementara salah seorang korban lainnya mengalami luka serius akibat dianiaya oleh para tersangka.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pembunuh Petani yang Ditemukan Gosong di Gubuk Deli Serdang

"Korban Aa tewas dan Ay mengalami luka berat," katanya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 170, 160 dan 306 KUHPinda.

"Sebanyak 8 orang kami kenakan pasal 170, 4 orang pasal 160 dan satu orang pasal 306 KUHPidana," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini