Sidang Pelanggaran Prokes COVID-19 Raffi Ahmad di PN Depok Batal Digelar

Sidang ditunda karena Raffi Ahmad tidak datang.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 27 Januari 2021 | 13:10 WIB
Sidang Pelanggaran Prokes COVID-19 Raffi Ahmad di PN Depok Batal Digelar
Raffi Ahmad dan Joko Widodo di Istana Negara setelah vaksin tahap 2. - (Instagram/@raffinagita1717)

"Keberatan bapak kami catat. Kami akan melihat identitasnya terlebih dahulu. Yang hadir adalah Jonathan Tampubolon S.H dan Diego Maradona S.H," kata Eko Julianto.

Setelah itu, Hakim Ketua memutuskan Jonathan Tampubolon S.H dan Diego Maradona S.H dianggap tak berhak hadir sebagai pengacara dari Raffi Ahmad.
Pasalnya, dia tak dapat menujukan surat kuasa secara tertulis.

"Kami anggap pihak tergugat tidak hadir. Baik prinsipal maupun kuasanya," kata Eko Julianto.

Dianggap tak hadir, Eko Julianto memutuskan sidang ditunda dan Raffi Ahmad akan dipanggil kembali pada 3 Februari 2021 mendatang untuk menjalani sidang perdata.

Baca Juga:Tegas, Hakim Minta Raffi Ahmad Hadiri Sidang Pelanggaran Prokes

"Jadi kami akan panggil lagi Rafii Ahmad kembali. Saya kira sudah jelas. Sidang hari ini tergugat tidak hadir. Sehingga akan kami panggil lagi satu minggu ke depan," kata Eko Julianto

Sekedar mengingatkan Dave Tobing mengajukan gugatan pelanggaran prokes Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021) lalu. Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.

Raffi Ahmad diduga melanggar aturan saat menghadiri acara ulang salah seorang pengusaha. Kala itu dia terlihat berkumpul dan berfoto-foto tanpa memakai masker setelah melakukan vaksinasi Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini