Panas Lagi, Natalius Pigai: Pelaku Rasis, Anjing Herder Dilepas Majikan

Anjing herder pelaku rasis disuruh kekuasaan, termasuk Abu Janda dan Ambroncius Nababan?

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 29 Januari 2021 | 09:00 WIB
Panas Lagi, Natalius Pigai: Pelaku Rasis, Anjing Herder Dilepas Majikan
Kolase Natalius Pigai dan Abu Janda

Abu Janda pun ingin melaporkan Natalius Pigai ke polisi.

"Mau maen lapora2an ke polisi isu rasisme, bang @harisknpi, pace @NataliusPigai2 ? yuk maen kita. kita lihat laporan siapa yang diproses," kata Abu Janda.

Pigai dihina gorila

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menjerat Ketua Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin) Ambroncius Nababan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga:Netizen Nazar Jika Abu Janda Dipenjara Akan Wakaf Gaji Selama Masa Hukuman

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa tersangka Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP.

"Ancamannya di atas lima tahun," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Meski begitu, penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap Ambroncius. Keputusan tersebut akan diambil usai penyidik selesai memeriksa yang bersangkutan selam 1x24 jam dengan status tersangka.

"Ini masalah penahanan adalah wewenang penyidik," ujar Argo.

Penyidik Dit Tipidsiber sebelumnya menetapkan Ambroncius sebagai tersangka. Politikus Partai Hanura itu pun langsung dijemput paksa oleh penyidik untuk diperiksa di Bareskrim Polri.

Baca Juga:Abu Janda Bawa Nama NU, Natalius Pigai: Gus Dur dan NU Idola Saya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak