Netizen Nazar Jika Abu Janda Dipenjara Akan Wakaf Gaji Selama Masa Hukuman

"Ya Allah... nadzarnya berat banget.. misalkan di vonis 25 tahun, berarti gaji di wakafkan selama 25 tahun?" @triumclorida_.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 29 Januari 2021 | 07:07 WIB
Netizen Nazar Jika Abu Janda Dipenjara Akan Wakaf Gaji Selama Masa Hukuman
Abu Janda menantang dai kondang Abdullah Gymnastiar atau biasa dikenal Aa Gym untuk disuntik vaksin Covid-19 setelah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. (Twitter/@permadiaktivis1)

SuaraBogor.id - Netizen nazar jika Abu Janda dipenjara akan wakafkan gajinya selama masa hukuman. Abu Janda dipolisikan karena isu rasisme ke Natalius Pigai.

Nazar itu disampaikan akun Twitter @RahmaAy86090311. Dia berharap Abu Janda dipenjara.

"Tolong diingatkan, kl laporannya di proses & @permadiaktivis1 masuk bui dengan tuduhan Rasisme. Saya nadzar gaji saya wakafkan selama panjangnya hukumannya," tulis @RahmaAy86090311, Kamis (28/1/2021).

Nazar itu pun dikomentari netizen lain.

Baca Juga:Abu Janda Sebut Islam Agama Arogan, PBNU: Wah Itu Gak Ngerti Islam

"Ya Allah... nadzarnya berat banget.. misalkan di vonis 25 tahun, berarti gaji di wakafkan selama 25 tahun?" @triumclorida_.

Dalam kepercayaan Islam, Nazar secara bahasa adalah janji (melakukan hal) baik atau buruk. Sedangkan nazar menurut pengertian syara’ adalah menyanggupi melakukan ibadah (qurbah; mendekatkan diri kepada Allah) yang bukan merupakan hal wajib (fardhu ‘ain) bagi seseorang.

Berdasarkan kutipan NUonline, berdasarkan pengertian di atas, maka tidak sah bernazar akan melakukan hal yang mubah, makruh (menurut pendapat yang rajih [kuat]), dan haram. Begitu juga tidak sah bernazar akan melakukan sesuatu yang wajib atau fardhu ‘ain baginya, seperti bernazar akan melakukan shalat lima waktu. Sebab shalat lima waktu, meskipun tidak dinazarkan, sudah menjadi kewajiban bagi seorang Muslim (Sayyid Ahmad bin ‘Umar As-Syatiri, al-Yaqut an-Nafis fi Madzhabi Ibni Idris, hal. 227).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskim Polri resmi menerima laporan Dewan Pimpinan Pusat Komit Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda.

Pegiat media sosial itu dilaporkan atas dugaan telah melakukan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Laporan DPP KNPI itu telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Baca Juga:Abu Janda Rasis Ke Natalius Pigai, Sekjen PBNU: Tidak Mewakili NU

"Telah diterima laporan kami alhamdulilah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini