Menurut AHL, Adang kerap memalak uang secara paksa terhadap para pedagang maupun pengunjung pasar. Sekali memalak, korban kerap meminta uang Rp5.000 pada setiap motor yang lewat.
"Suka disetop, kalo gak ngasih ditendang," ucapnya
Pelaku lainnya berinisial SMR mengaku merasa sakit hati dengan perkataan korban yang membuat dirinya emosi.
"Saya emosi, sakit hati sama bicara korban, saya pukul pake kayu," ucapnya.
Baca Juga:4 Warga Bela Diri Bunuh Preman Dayeuhkolot Malah Ditangkap Terancam Penjara
Atas tindakannya itu, polisi menjerat ke empat orang tersebut dengan pasal 170 juncto 340 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.