Kronologis Perkelahian Maut di Komplek Cendana, Lala Robek Perut Saeful

Dua pemuda yang berkelahi itu adalah Saeful Fazri dan Agus Nana Laksana alias Lala. Lala bunuh Saeful hingga usus terburai.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 02 Februari 2021 | 15:24 WIB
Kronologis Perkelahian Maut di Komplek Cendana, Lala Robek Perut Saeful
ILUSTRASI mayat tergeletak. (Infodepok)

SuaraBogor.id - Kronologis perkelahian maut di Komplek Cendana terungkap setelah polisi menyelidikinya. Dalam perkelahian itu, Lala robek perut Saeful.

Dua pemuda yang berkelahi itu adalah Saeful Fazri dan Agus Nana Laksana alias Lala. Lala bunuh Saeful hingga usus terburai.

Lala menusuk Saeful di TK An-Nafi 01 tepatnya di Komplek Cendana, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Minggu (31/1/2021) pukul 01.00 WIB.

Saeful tewas mengenaskan dan bersimbah darah.

Baca Juga:Pembunuhan Sadis Terjadi di Cendana, Perut Dirobek, Usus Terburai

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar mengatakan, peristiwa penusukkan itu bermula saat dua orang pria bernama Dayat dan Yono berkelahi di lokasi kejadian.

Lala kemudian melerai perkelahian tersebut. Saeful yang juga berada di lokasi langsung mencekik Lala namun berhasil ditangkis. Saful yang kesal serangannya ditangkis, lansgung menonjok Lala di bagian wajah.

Setelah ditonjok, Lala mengeluarkan pisau yang ada di pinggangnya. Saeful tak gentar, dia menantang Lala untuk menusukkan pisau itu.

“Mendengar perkataan tersebut pelaku pun menusukan pisau tersebut ke korban sambil menarik tubuh korban,” kata AKP Mochamad Nandar dilansir dari bantennews.co.id -- jaringan Suara.com, Selasa (2/1/2021).

Kemudian, Lala menarik kembali pisau yang dia tusuk ke perut Saeful. Lalu dia melarikan diri ke arah pasar.

Baca Juga:Ditonjok Saat Lerai Perkelahian, Lala Tusuk Saeful Sampai Ususnya Terburai

Polisi kemudian melakukan pencarian pelaku penusukkan. Hasilnya, Senin (1/2/2021) malam, Lala ditangkap di Kampung Kadugadung, Desa Bama, Kecamatan Pagelaran.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak