SuaraBogor.id - Guru Richard ditangkap polisi karena raba-raba pantat balita di kelas. Guru cabul itu ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua murid.
Guru Richard menyentuh bagian pantat seorang murid saat pembelajaran di salah sekolah di Singapura.
Menyadur The Straits Times, Selasa (2/2/2021) Richard Christopher Monks dilaporkan melecehkan seorang bocah pada Oktober 2018.
Pada saat melakukan pelanggaran tersebut, Guru Richard berusia 27 tahun, dan siswa tersebut berusia 3 tahun 11 bulan.
Baca Juga:Guru Olahraga Cabuli Siswinya, Tepergok ketika Ranjang Rusak
Kasus tersebut terungkap pada 27 Oktober 2018, ketika orangtua korban akan mengantarkannya ke sekolah, dimana Guru Richard sebagai gurunya.
Bocah tersebut menolaknya dan ketika ditanya mengapa, dia mengungkapkan bahwa pria, yang dia panggil "guru Richard", telah "menyentuhnya" saat pembelajaran pada 20 Oktober 2018.
![Ilustrasi tersangka pedofil [suara.com/Agung Sandy Lesmana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2017/05/24/40646-tersangka-pedofil-agus-iswanto-alias-denny-agus-suaracomagung.jpg)
Ketika ditanya di mana dia menyentuhnya, gadis kecil itu menunjuk ke bagian pantatnya. Ibu gadis itu kemudian mengajukan laporan polisi pada pukul 07.00 malam pada hari yang sama.
Rekaman CCTV yang diambil dari ruang kelas menunjukkan pria asal Inggris itu mengatur ulang kursi siswa di satu sisi meja kelas untuk sesi menonton video sekitar pukul 17:18 pada 20 Oktober.
Total ada enam siswa di kelas pada saat mengikuti kegiatan, termasuk korban, yang merupakan siswa termuda di kelas. Siswa lainnya berusia antara empat sampai lima tahun.
Baca Juga:4 Tahun Dicabuli Guru, Kisah Siswi Broken Home Terkuak saat Belajar Online
Pengadilan mendengar bahwa Guru Richard mengetahui jika ada CCTV yang dipasang di salah satu sudut kelas, dan kamera itu merekam cuplikan dari sudut tertentu.
- 1
- 2