TOK! Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Terancam 15 Tahun Penjara

Zaim Saidi dijerat dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Hukum Pidana.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 03 Februari 2021 | 17:36 WIB
TOK! Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Terancam 15 Tahun Penjara
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi

SuaraBogor.id - Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi terancam 15 tahun pencara karena terjerat kasus alat tukar transaksi uang dinar dan dirham. Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.

Zaim Saidi dijerat dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Hukum Pidana.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).

Zaim Saidi ditangkap penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri pada Selasa (2/2) kemarin malam. Dia ditangkap selaku pendiri Pasar Muamalah Depok yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi keuangan.

Baca Juga:Jadi Tersangka, Bos Pasar Muamalah Depok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi keuangan di Pasar Muamalah Depok sempat menghebohkan jagat media sosial. Belakangan terkuak bahwa Pasar Muamalah Depok yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat itu telah beroperasi sejak 2014 silam.

"Telah dilakukan sejak tahun 2014. Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali yaitu hari Minggu pukul 10.00 sampai 12.00 WIB," beber Ramadhan.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa Pasar Muamalah Depok didirikan di lahan milik tersangka Zaim Saidi. Ada sekitar 15 pelapak yang berdagang di pasar tersebut.

Zaim Saidi berdalih mendirikan Pasar Muamalah dengan menggunakan alat transaksi keuangan dinar dan dirham bagi masyarakat khusus yang ingin berdagang mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi.

"Dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual-beli dengan menggunakan dirham dan dinar," pungkasnya.

Baca Juga:Zaim Saidi: Di Pasar Kami Uang-uang Kertas Justru Diharamkan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

REKOMENDASI

Terkini