SuaraBogor.id - Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi terancam 15 tahun pencara karena terjerat kasus alat tukar transaksi uang dinar dan dirham. Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
Zaim Saidi dijerat dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Hukum Pidana.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).
Zaim Saidi ditangkap penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri pada Selasa (2/2) kemarin malam. Dia ditangkap selaku pendiri Pasar Muamalah Depok yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi keuangan.
Baca Juga:Jadi Tersangka, Bos Pasar Muamalah Depok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi keuangan di Pasar Muamalah Depok sempat menghebohkan jagat media sosial. Belakangan terkuak bahwa Pasar Muamalah Depok yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat itu telah beroperasi sejak 2014 silam.
"Telah dilakukan sejak tahun 2014. Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali yaitu hari Minggu pukul 10.00 sampai 12.00 WIB," beber Ramadhan.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa Pasar Muamalah Depok didirikan di lahan milik tersangka Zaim Saidi. Ada sekitar 15 pelapak yang berdagang di pasar tersebut.
Zaim Saidi berdalih mendirikan Pasar Muamalah dengan menggunakan alat transaksi keuangan dinar dan dirham bagi masyarakat khusus yang ingin berdagang mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi.
"Dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual-beli dengan menggunakan dirham dan dinar," pungkasnya.
Baca Juga:Zaim Saidi: Di Pasar Kami Uang-uang Kertas Justru Diharamkan