SuaraBogor.id - Beredar kabar sebuah pemberitahuan kantor Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tutup mulai besok, Kamis (4/2/2021).
Dalam surat pemberitahuan Nomor 443/69-kec per tanggal 3 Februari 2021 yang diterima SuaraBogor.id, kantor Kecamatan Gunung Putri tutup selama tiga hari.
Berikut isi pemberitahuan surat yang ditandatangani Camat Gunung Putri Didin Wahidin:
Sehubungan dengan adanya pegawai Kecamatan Gunung Putri yang terpapar virus Covid-19, dengan ini diinformasikan bahwa kegiatan di kantor Kecamatan Gunung Putri akan melakukan Lockdown (tutup total) selama tiga hari.
Baca Juga:Lagi, Tumpukan Limbah APD Ditemukan di Bogor, Ada Label Alamatnya
Terhitung dari hari Kamis sampai dengan Sabtu tanggal 4 sampai 6 Februari 2021. Mengenai perkembangan selanjutnya akan diinformasikan kembali pada hari Senin 8 Februari 2021. Menunggu hasil swab test di Puskesmas.
Diharapkan kepada kepala desa dapat menginformasikan kepada masyarakat d iwilayahnya masing-masing.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
![Surat pemberitahuan kantor Kecamatan Gunung Putri mulai besok, Kamis (4/2/2021) tutup. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/02/03/70090-surat-kantor-kecamatan-gunung-putri-bogor-tutup.jpg)
Saat dihubungi SuaraBogor.id, Sekretaris Kecamatan Gunung Putri, Arif Santosa membenarkan, bahwa mulai besok kantor Kecamatan Gunung Putri akan lockdown.
"Iya betul, soalnya ada pegawai positif Covid-19, sudah isolasi mandiri juga. Mengenai kapan dibuka kembali melihat kondisi nanti," singkatnya.
Baca Juga:Ribuan Ikan Situ Citongtut Bogor Mati, Ini Hasil Temuan Pegiat Lingkungan