Kabupaten Bogor Pastikan Tak Terapkan Ganjil Genap di Akhir Pekan

Tidak akan terapkan karantina wilayah.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 05 Februari 2021 | 07:45 WIB
Kabupaten Bogor Pastikan Tak Terapkan Ganjil Genap di Akhir Pekan
Bupati Bogor Ade Yasin ditemui di kantor Setda Kabupaten Bogor, Rabu (16/12/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraBogor.id - Kabupaten Bogor pastikan tak terapkan ganjil genap di akhir pekan. Khususnya untuk kendaraan bermotor.

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor memilih cara membentuk pos komando protokol kesehatan di tingkat desa untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Ade Yasin mengaku ingin mengaktifkan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan hingga desa.

"Tidak (menerapkan ganjil genap), kami lebih memilih pengetatan (protokol kesehatan) di level mikro," kata Bupati BogorAde Yasin di Cibinong, Bogor, Kamis (4/2/2021).

Peran satgas covid-19 level mikro hingga kini tidak maksimal.

Baca Juga:Tak Terapkan Ganjil Genap di Kabupaten Bogor, Ade Yasin Pilih Cara Ini

"Sekarang ini yang bergerak itu kan cenderung satgas di kabupaten, saya ingin sekarang dimaksimalkan satgas di kecamatan dan desa, serta mengaktifkan kembali satgas-satgas tingkat RT dan RW," kata Ade Yasin.

Ia berharap masyarakat patuh dalam menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak).

Karena itu, pemerintah tidak harus menerapkan karantina wilayah atau "lockdown" untuk menekan angka penularan Covid-19.

Seperti diketahui, Pemkot Bogor segera menerapkan sistem ganjil genap setiap akhir pekan demi mengurai mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.

"Kami Forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14 hari ke depan," kata Wali Kota BogorBima Arya di Bogor, Kamis (4/2).

Baca Juga:Beda Sama Bima Arya, Ade Yasin Tak Terapkan Ganjil Genap di Kabupaten Bogor

Ia mengatakan, penerapan ganjil genap akan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut yang harus cocok dengan ganjil atau genapnya plat nomor kendaraan.

"Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini