SuaraBogor.id - Warga Kabupaten Bogor dilarang menggelar resepsi pernikahan selama depan ke depan. Hal ini guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Keputusan tersebut diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pengecualian bagi yang sudah terlanjur menyebar undangan resepsi pernikahan dan telah mendapat surat izin dari Satgas Tingkat Kabupaten.
"Meniadakan resepsi pernikahan selama dua minggu," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Jumat (5/2/2021), dilansir dari Antara.
Baca Juga:Kabupaten Bogor Pastikan Tak Terapkan Ganjil Genap di Akhir Pekan
Aturan larangan resepsi pernikahan di Kabupaten Bogor itu tertuang dalam Instruksi Bupati Bogor Nomor 503/COVID-19/SEKRET/II/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan, Pengaktifan Posko dan Peningkatan Efektifitas Satgas Penanganan COVID-19 di Wilayah Kabupaten Bogor pada Jumat 5 Februari 2021.
Ade Yasin yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menyebutkan, instruksi tersebut diterbitkan seiring meningkatnya jumlah pasien positif dan ditetapkannya Kabupaten Bogor sebagai zona merah penularan Covid-19 oleh Satgas Nasional.
Surat instruksi yang ditujukan bagi para camat, kepala desa dan lurah itu, menurutnya salah satunya guna memperkuat peran satgas di tingkat kecamatan dan desa.
"Sekarang ini yang bergerak itu kan cenderung Satgas di kabupaten. Saya ingin sekarang kita maksimalkan Satgas di kecamatan dan desa untuk diaktifkan kembali Satgas-satgas tingkat RT dan RW," kata Ade Yasin.
Di samping itu, kini ia membagi penanganan Covid-19 menjadi empat klaster.
Baca Juga:Tak Terapkan Ganjil Genap di Kabupaten Bogor, Ade Yasin Pilih Cara Ini
Antara lain penyelamatan masyarakat yang terancam Covid-19, masyarakat sehat dan terkonfirmasi positif tanpa gejala (OTG), masyarakat terkonfirmasi positif bergejala, serta pasien positif yang meninggal dunia karena Covid-19 baik di rumah sakit maupun di rumah.