Perhatian! Resepsi Pernikahan di Kabupaten Bogor Dilarang Selama 2 Pekan

Aturan larangan resepsi pernikahan di Kabupaten Bogor itu tertuang dalam Instruksi Bupati Bogor Nomor 503/COVID-19/SEKRET/II/2021.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 06 Februari 2021 | 05:05 WIB
Perhatian! Resepsi Pernikahan di Kabupaten Bogor Dilarang Selama 2 Pekan
Ilustrasi - Resepsi pernikahan.

SuaraBogor.id - Warga Kabupaten Bogor dilarang menggelar resepsi pernikahan selama depan ke depan. Hal ini guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Keputusan tersebut diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengecualian bagi yang sudah terlanjur menyebar undangan resepsi pernikahan dan telah mendapat surat izin dari Satgas Tingkat Kabupaten.

"Meniadakan resepsi pernikahan selama dua minggu," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Jumat (5/2/2021), dilansir dari Antara.

Baca Juga:Kabupaten Bogor Pastikan Tak Terapkan Ganjil Genap di Akhir Pekan

Aturan larangan resepsi pernikahan di Kabupaten Bogor itu tertuang dalam Instruksi Bupati Bogor Nomor 503/COVID-19/SEKRET/II/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan, Pengaktifan Posko dan Peningkatan Efektifitas Satgas Penanganan COVID-19 di Wilayah Kabupaten Bogor pada Jumat 5 Februari 2021.

Ade Yasin yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menyebutkan, instruksi tersebut diterbitkan seiring meningkatnya jumlah pasien positif dan ditetapkannya Kabupaten Bogor sebagai zona merah penularan Covid-19 oleh Satgas Nasional.

Surat instruksi yang ditujukan bagi para camat, kepala desa dan lurah itu, menurutnya salah satunya guna memperkuat peran satgas di tingkat kecamatan dan desa.

"Sekarang ini yang bergerak itu kan cenderung Satgas di kabupaten. Saya ingin sekarang kita maksimalkan Satgas di kecamatan dan desa untuk diaktifkan kembali Satgas-satgas tingkat RT dan RW," kata Ade Yasin.

Bupati Bogor Ade Yasin (kiri) yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor ditemui awak media di Cibinong, Jumat (5/2/2021). [ANTARA/M Fikri Setiawan]
Bupati Bogor Ade Yasin (kiri) yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor ditemui awak media di Cibinong, Jumat (5/2/2021). [ANTARA/M Fikri Setiawan]

Di samping itu, kini ia membagi penanganan Covid-19 menjadi empat klaster.

Baca Juga:Tak Terapkan Ganjil Genap di Kabupaten Bogor, Ade Yasin Pilih Cara Ini

Antara lain penyelamatan masyarakat yang terancam Covid-19, masyarakat sehat dan terkonfirmasi positif tanpa gejala (OTG), masyarakat terkonfirmasi positif bergejala, serta pasien positif yang meninggal dunia karena Covid-19 baik di rumah sakit maupun di rumah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak