“Sanksinya yang melanggar adalah denda mulai Rp 50 ribu, sampai maksimal Rp 250 ribu, atau sanksi sosial,” kata Agustian.
11 Titik Razia Masker dan Ganjil Genap Kota Bogor Selama Libur Imlek
Kali ini ada enam pos sekat dan lima check point disiapkan.
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 12 Februari 2021 | 10:31 WIB

BERITA TERKAIT
Buah Hati Jalani Pengobatan Thalasemia, Program JKN Jadi Harapan Vinne
21 Agustus 2025 | 11:17 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini