Atas perbuatannya itu RT kini harus meringkuk di balik jeruji besi.
"Terduga pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Tilongkabila, Iptu Irwan Arifin Ali dikutip Suarabogor.id dari gopos.id - merupakan jaringan - Suara.com, Sabtu (13/2/2021).