Meliyanti Dijual Suami Lalu Dibunuh, Mayatnya Disimpan di Lemari Hotel

Kini Okta Apriyanto, lelaki berusia 30 tahun itu ditangkap Kepolisian Polrestabes Semarang. Meliyanti adalah perempuan berusia 30 tahun.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 13 Februari 2021 | 08:52 WIB
Meliyanti Dijual Suami Lalu Dibunuh, Mayatnya Disimpan di Lemari Hotel
Ilustrasi mayat dalam lemari

Sementara itu, tersangka sudah meninggalkan hotel sejak Kamis pagi. Tersangka bahkan sempat diantar seorang pegawai hotel ke Terminal Sukun, Banyumanik, dan mengaku akan pulang ke Wonosobo karena kerabatnya ada yang meninggal.

Atas kasus pembunuhan ini, tersangka pun dijerat Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dengan acanaman penjara maksimal 15 tahun.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak