Eko Prasetyo, Pembunuh Saudara Presiden Jokowi Terancam Hukuman Mati

Saudara presiden Jokowi dibunuh dengan cara dibakar di mobil Oktober 2020 lalu. Sidang kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 16 Februari 2021 | 21:10 WIB
Eko Prasetyo, Pembunuh Saudara Presiden Jokowi Terancam Hukuman Mati
Pembunuh saudara Presiden Jokowi, Eko Prasetyo (30) (Solopos.com)

SuaraBogor.id - Eko Prasetyo, pembunuh saudara Presiden Jokowi terancam hukuman mati. Saudara Presiden Jokowi dibunuh bernama Yulia, berusia 42 tahun.

Saudara presiden Jokowi dibunuh dengan cara dibakar di mobil Oktober 2020 lalu. Sidang kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Yulia adalah kakak ipar dari sepupu Presiden Jokowi. Kematian Yulia membuat gempar warga sekitar dia tinggal. Mayat Yulia kali pertama ditemukan oleh Hartanto Wibowo, pemilik toko bangunan Mekar Jaya di Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan. Yulia adalah perempuan berusia 42 tahun.

Eko Prasetyo didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Baca Juga:BMKG Waspadai Gelombang Tinggi 2,5 Sampai 4 Meter di Manado

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono mengatakan sidang kasus pembunuhan juragan sandal Pasar Kliwon, Solo, ini telah digelar beberapa kali.

Saat ini sidang dengan terdakwa Eko Prasetyo ini memasuki tahapan mendengar keterangan saksi-saksi.

Sebelumnya sidang dengan pembacaan dakwaan telah digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Eko Prasetyo dengan pasal pembunuhan berencana, pencurian disertai kekerasan, dan pembakaran. Ancamannya hukuman mati.

"Kasus jasad wanita dibakar di mobil Xenia sudah mulai disidang dan memasuki pemeriksaan saksi," kata Tatang kepada Solopos.com, Selasa (16/2/2021).

Tatang mengatakan sidang kasus pembunuhan wanita terbakar Sukoharjo itu digelar secara virtual karena pandemi Covid-19.

Baca Juga:Eko Prasetyo, Pembunuh Saudara Presiden Jokowi Siap Diseret ke Pengadilan

Terdakwa mengikuti sidang online dari balik jeruji besi di Mapolres Sukoharjo. Sedangkan JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini