Ratusan Polisi Disiagakan Amankan Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq

Ratusan personel dari anggota kepolisian turut disiagakan amankan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq, Senin (22/2/2021).

Andi Ahmad S
Senin, 22 Februari 2021 | 11:21 WIB
Ratusan Polisi Disiagakan Amankan Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq
Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, Kamis (14/1/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Dengan demikian, Alamsyah merasa kebingungan atas dasar penahanan terhadap kliennya. Dua surat tersebut dengan nomor Sp.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 26 November 2020 atau Sp.Sidik/4735/XXI/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020.

"Karena ada dua nomor tanggal berbeda. Penangkapan juga gitu, dia ditangkap itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang mana," pungkas Alamsyah.

Menurut Alamsyah, sangkaan pasal terhadap kliennya, yakni Pasal 160 KUHP tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Sebab, peristiwa hukum yang terjadi adalah peristiwa hukum pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Tapi di bawa ke hukum pidana kejahatan pasal 160 KUHP. Mencampur adukkan antara peraturan yang bersifat khusus dicampur adukkan dengan peraturan yang bersifat umum," jelasnya.

Baca Juga:Polisi Siagakan 190 Personel untuk Amankan Sidang Praperadilan Habib Rizieq

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak