Ratusan Polisi Disiagakan Amankan Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq

Ratusan personel dari anggota kepolisian turut disiagakan amankan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq, Senin (22/2/2021).

Andi Ahmad S
Senin, 22 Februari 2021 | 11:21 WIB
Ratusan Polisi Disiagakan Amankan Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq
Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, Kamis (14/1/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Muhammad Kamil mengatakan, Rizieq juga menyampaikan pesan untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan. Salah satunya melalui permohonan gugatan praperadilan.

"Pesan HRS, tempuh segala jalur legal konstitusional untuk mendapatkan keadilan, termasuk lewat permohonan praperadilan ini," ujarnya.

Alamsyah Hanafiah yang juga tim kuasa hukum mengatakan, gugatan kembali dilayangkan lantaran penangkapan serta penahanan terhadap Rizieq tidak sah. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah penyidik Bareskrim Polri Cq penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:Polisi Siagakan 190 Personel untuk Amankan Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Alamsyah melanjutkan, surat penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq lahir dari dua surat penyidikan yang berbeda. Dia menilai, dua surat tersebut berbeda, namun dalam kasus yang sama.

Dengan demikian, Alamsyah merasa kebingungan atas dasar penahanan terhadap kliennya. Dua surat tersebut dengan nomor Sp.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 26 November 2020 atau Sp.Sidik/4735/XXI/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020.

"Karena ada dua nomor tanggal berbeda. Penangkapan juga gitu, dia ditangkap itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang mana," pungkas Alamsyah.

Menurut Alamsyah, sangkaan pasal terhadap kliennya, yakni Pasal 160 KUHP tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Sebab, peristiwa hukum yang terjadi adalah peristiwa hukum pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Tapi di bawa ke hukum pidana kejahatan pasal 160 KUHP. Mencampur adukkan antara peraturan yang bersifat khusus dicampur adukkan dengan peraturan yang bersifat umum," jelasnya.

Baca Juga:Diduga Serobot Tanah PTPN, Habib Rizieq Diminta Tanggungjawab

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini