Polisi Ringkus Tukang Kuli Bangunan di Bogor Karena Jualan Narkoba

Tukang kuli bangunan di Bogor diringkus Satnarkoba Polres Bogor. Tukang bangunan itu terlibat penjualan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Bogor.

Andi Ahmad S
Selasa, 23 Februari 2021 | 13:22 WIB
Polisi Ringkus Tukang Kuli Bangunan di Bogor Karena Jualan Narkoba
Ilustrasi barang bukti narkoba. (Foto dok. Polsek Kepenuhan)

Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Untuk pengedar, dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman 5 tahun daj maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar- Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak