Jokowi Bagi Suvenir Picu Kerumunan, Munarman: Bisa Kena Pasal Penghasutan

"...Jadi bisa dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan itu," kata dia.

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah
Rabu, 24 Februari 2021 | 13:56 WIB
Jokowi Bagi Suvenir Picu Kerumunan, Munarman: Bisa Kena Pasal Penghasutan
Eks Sekjen FPI Munarman. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

"Itu spontanitas presiden untuk menghargai antusiasme masyarakat, suvenirnya itu buku, kaus, dan masker," kata Bey saat dikonfirmasi wartawan.

Bey menyebut Jokowi sudah mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 meski hanya meminta mengenakan masker. Itu terlihat ketika Jokowi ke luar dari atap mobil dan mengisyaratkan dengan tangannya.

"Presiden tetap mengingatkan warga tetap taati protokol kesehatan. Kebetulan mobil yang digunakan Presiden atapnya dapat dibuka, sehingga Presiden dapat menyapa masyarakat, sekaligus mengingatkan penggunaan masker," terang Bey.

Baca Juga:Jokowi Picu Kerumunan di NTT, Epidemiolog: Kita Butuh Keteladanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini