Kades di Bogor Ternyata Korupsi Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Kepala Desa Sukawangi periode 2015-2020, Endro Hermawanto ternyata korupsi bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu).

Andi Ahmad S
Jum'at, 26 Februari 2021 | 09:13 WIB
Kades di Bogor Ternyata Korupsi Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Tersangka korupsi dana desa, Endro Hermawanto usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/2/2021). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

SuaraBogor.id - Kepala Desa Sukawangi periode 2015-2020, Endro Hermawanto ternyata korupsi bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu).

Saat ini, tersangka korupsi dana desa Endro Hermawanto ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

"Dari 11 rutilahu, hanya empat yang terealisasi," ungkap Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Munaji saat konferensi pers di kantornya, dilansir dari Antara.

Menurutnya, total dana untuk bantuan rumah tidak layak huni tersebut senilai Rp110 juta untuk dibagikan kepada 11 penerima secara tunai. Tapi, hanya dibagikan ke empat penerima atau senilai Rp40 juta, sehingga dikorupsi Rp70 juta.

Baca Juga:Gara-gara Kredit Fiktif, 3 Pengurus LPD di Buleleng Jadi Tersangka

Munaji menyebutkan bahwa tersangka juga menilap uang dari lima kegiatan lain yang anggarannya bersumber dari dana desa dan bantuan keuangan (bankeu) provinsi tahun 2019, dengan total kerugian negara senilai Rp900 juta.

Pertama, Endro meraup Rp287 juta dari proyek betonisasi jalan di Kampung Gombong yang pekerjaannya tak tuntas. Kedua, mendapat Rp300 juta dari proyek betonisasi jalan di Kampung Catang Malang yang sama sekali tak dikerjakan.

Ketiga, senilai Rp190 juta untuk betonisasi jalan di Kampung Sukahurip. Keempat senilai Rp67 juta dari total anggaran Rp217 juta untuk jalan di Sukahurip-Ciparingga.

Kelima, Endro menilap dana bantuan untuk badan usaha milik desa senilai Rp92 juta dari total Rp100 juta, sehingga yang disalurkan hanya Rp8 juta.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno menerangkan bahwa hingga akhir masa jabatannya sebagai kepala desa, Endro tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ). Sehingga, menggunakan anggaran tanpa membuat laporan fiktif penggunaannya.

Baca Juga:Tilep Uang Dana Desa Rp900 Juta, Kades di Bogor Ditahan Kejari

"Tersangka tidak membuat LPJ, bingung karena one man show (bermain sendiri)," kata Bambang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini