SuaraBogor.id - Pelaku pengoplos tabung gas ukuran 3 dan 12 kilo gram di Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diringkus polisi beserta sejumlah barang bukti (Barbuk) diamankan.
Kapolsek Klapanunggal, AKP M.Fadli Amri mengatakan, pelaku pengoplos tabung gas ukuran 3 dan 12 kilo gram itu diringkus Unit Reskrim Polsek Klapanunggal pada Rabu (24/2/2021) kemarin.
"Unit Reskrim berhasil lakukan pengungkapan kasus pengoplosan tabung gas berukurang 3 kilo gram dan 12 kilo gram Rabu (24/2/2021)," katanya dalam keterangan yang diterima Suarabogor.id, Minggu (28/2/2021).
Menurutnya, pengungkapan itu berawal dari laporan warga yang menyebutkan adanya salah satu rumah di Grand Kahuripan Cluster Papandayan di jadikan gudang pengoplosan tabung gas.
Baca Juga:Mau Berlibur ke Puncak Bogor, Ratusan Pelancong Diusir Satpol PP
"Unit Reskrim Polsek Klapanunggal pun langsung melakukan penyelidikan atas adanya laporan tersebut," ungkapnya.
Unit Reskrim Polsek Klapanunggal pun langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggrebekan, terhadap salah satu rumah yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas.
"Kami berhasil mengamankan pelaku yang merupakan pria berinisial W. Dan barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 197 tabung gas ukuran 4 kilo gram, 6 tabung gas berukuran 5,5 kilogram, 10 tabung gas berukuran 12 kilogram, 24 tabung gas berukuran 12 kilogram, 1 Unit mobil Kijang, 10 buah pipa yang di gunakan sebagai media transfer gas, 1 kantong Plastik tutup tabung gas, dan 1 buah timbangan," jelasnya.
"Atas temuan tersebut Unit Reskrim Polsek Klapanunggal pun langsung mengamankan pelaku untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan mengamankan temuan barang bukti yang berhasil di temukan di lokasi pengoplosan gas tersebut," tukasnya.
Baca Juga:RPJMD Bogor Nggak Jelas, DPRD: Mau ke Mana Nih Arah Pembangunannya ?