SuaraBogor.id - Sebanyak 60 tersangka kasus pencurian bermotor (Curanmor) berhasil diringkus Polres Bogor. Dalam waktu satu bulan, pelaku bisa menggasak 114 kendaraan bermotor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, 60 tersangka berhasil diamankan sejak operasi program Lodaya sejak Februari 2021. Mereka pelaku curanmor diamankan dari beberapa titik di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
"Modus para pelaku ini menyasar area pertokoan dan tempat di sekitar wilayah Cibinong maupun perbatasan Kabupaten Bogor," katanya kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Dari 60 tersangka yang diamankan 53 merupakan hasil penangkapan Polsek di wilayah. Sedangkan tujuh diamankan Satreskrim Polres Bogor.
Baca Juga:Kejari Jaksel Bereaksi Usai Gisel Minta Izin Tak Hadiri Sidang Video Syur
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1), pasal 480 KUHap dan pasal 481 tentang pencurian dengan pemberatan ancama hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian menuturkan, wilayah Jonggol menjadi jalur pengiriman hasil pencurian kendaraan bermotor sindikat Cianjur yang diamankan Polres Bogor.
"Usai melancarkan aksinya, kendaraannya langsung dibawa ke Cianjur lewat jalur Jonggol,” tuturnya.