Anaga menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, ribuan kancing bra tersebut akan dijadikan bahan untuk membuat bra. “Jadi, mau usaha sendiri di rumah, memproduksi bra untuk diperjualbelikan nantinya,” ucap Anaga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.