Satgas COVID-19 Klaim Pelanggar Prokes di Cianjur Turun

Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Cianjur klaim, tingkat kepatuhan masyarakat atau kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan (Prokes) semakin meningkat.

Andi Ahmad S
Minggu, 14 Maret 2021 | 22:53 WIB
Satgas COVID-19 Klaim Pelanggar Prokes di Cianjur Turun
Petugas mengencarkan operasi yustisi di sejumlah titik di Cianjur, Jawa Barat, dengan menerapkan AKB plus mikro serta penerapan sanksi denda bagi pelanggar yang dinilai evektif meningkatkan kesadaran warga. ANTARA/Ahmad Fikri

SuaraBogor.id - Satuan Tugas (Satgas) Cianjur klaim, tingkat kepatuhan masyarakat atau kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan (Prokes) semakin meningkat.

Hal itu terlihat dari tingkat pelanggaran protokol kesehatan di Cianjur terus menurun, seiring diterapkannya sanksi denda dan AKB plus mikro di sejumlah wilayah.

Kasatpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi saat dihubungi Minggu, mengatakan sebelumnya di setiap titik operasi yustiasi rata-rata petugas menjaring 25 sampai 30 orang pelanggar, namun sejak diterapkannya sanki denda dan AKB plus mikro, membuat angka pelanggaran menurun hingga 10 orang.

"Penurunan yang cukup tinggi setelah diberlakukannya AKB plus mikro dan sanksi denda, biasanya satu titik terjaring 25 orang, saat ini paling tinggi 11 orang disetiap titik. Tingkat kepedulian masyarakat untuk menerapkan AKB dalam kegiatan sehari-hari mulai tinggi dan stabil," katanya.

Baca Juga:Diduga Picu Penggumpalan Darah, Benarkah Vaksin AstraZeneca Tidak Aman?

Pihaknya menilai dengan diberlakukannya AKB plus mikro dan sanksi denda administratif terhadap pelanggar, sangat efektif untuk meningkatkan kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan dan AKB dalam kegiatan sehari-hari terutama saat berada di luar rumah.

Sehingga upaya bersama meski harus menerapkan sanksi denda, dapat meningkatkan kesadaran warga serta upaya memutus rantai penyebaran dapat berjalan maksimal dengan harapan beberapa pekan kedepan seluruh wilayah Cianjur kembali ke zona hijau dan nol penularan.

"Tercatat sejak pandemi hingga saat ini pertanggal 11 Maret, tercatat jumlah pelanggar prokes di Cianjur mencapai 23.340 orang. Sedangkan sanksi denda yang terkumpul mencapai Rp57 juta, dimana uang tersebut akan diserahkan ke kas daerah," katanya.

Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan setelah vaksinasi COVID-19 tuntas dilakukan hingga tahap III untuk masyarakat umum, dapat mengembalikan status Cianjur ke zzona hijau dan bebas Corona, sehingga pemulihan ekonomi akan menjadi fokus utama.

"Kami berharap seluruh lapisan masyarakat terus meningkatkan kesadaran untuk menerapkan AKB dan menjalankan prokes terutama saat beraktifitas di luar rumah, sehingga dalam waktu dekat, Cianjur dapat kembali ke situasi normal dan nol kasus COVID-19," katanya. [Antara]

Baca Juga:Polisi Tangkap Pembongkar 7 Makam Jenazah Covid-19 di Kota Parepare

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini