SuaraBogor.id - Tempat penampungan imigran ilegal di Bogor digerebek Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI), Senin (15/3/2021).
Sebanyak lima orang diamankan BP2MI di tempat penampungan imigran ilegal yang berlokasi di Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Ketua BP2MI Benny Ramdhani mengatakan, ada sebanyak lima orang yang diamankan di tempat penampungan imigran ilegal.
"Kita dapati ada lima orang tenaga kerja yang rencanaya akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Namun status agen penyalurnya ilegal," kata Ketua BP2MI Benny Ramdhani, kepada wartawan.
Baca Juga:Anton Medan: Nggak Usah Kita Takut Kematian, Mati Itu Pasti
Menurutnya, status agensi ilegal bernama PT Samudra Jaya bahkan pihak petugasnya tidak ada dilokasi pada waktu penggerebekan.
"Menurut pengakuan lima orang wanita mereka sudah berbulan-bulan berasa dilokasi penampungan tepatnya di wilayah Desa pasir jambu Kecamatan Sukaraja," jelasnya
Bahkan, dalam sidak tadi dipastikan bahkan penampungan TKI tidak memiliki izin yang jelas alias ilegal. Namun, petugas terus mendalami kasus tersebut.
"Kami masih mencari keberadaan pengelola agensi PT Samudra Jaya untuk diminta pertanggungjawaban atas pengelolaan TKI. Karena, kasus ini masuk pasal human traficking," tuturnya
Sementara itu, salah satu TKI berinisial S mengaku dirinya sudah berada di tempat penampungan imigran ilegal sejak lama dan tidak ada kejelasan keberangkatan.
Baca Juga:Cerita Anton Medan Pernah Dibacok dan Ditembak
"Sementara saya tidak jelas kapan berangkatnya, makanya kita tidak bisa kemana-mana selama berada di penampungan," tutupnya.