SuaraBogor.id - Sebanyak 10 orang pemakai dan pengedar narkoba berhasil diciduk Polres Bogor. Dari 10 orang itu salah satunya merupakan mahasiswa jualan narkoba.
Mahasiswa di Bogor jualan narkoba itu kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Bogor.
Saat ini, polisi sedang melakukan pencarian atau memburu bandar besar yang menjadi penyuplai narkoba kepada mahasiswa tersebut.
"Dari 10 itu ada seorang mahasiswa menjadi penjual barang haram tersebut," katanya kepada wartawan, Selasa (16/3/2021) kemarin.
Baca Juga:Puluhan Ular dan Monyet Teror Warga
Sekedar informasi, Polres Bogor berhasil mengamankan 10 tersangka dari sembilan kasus peredaran narkoba di Bogor, Jawa Barat.
Modus peredaran narkoba di Bogor ini nampaknya sudah tidak aneh lagi. Sebab, cara yang dilakukan pengedar itu dengan cara tempel.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor AKP Eka Chandra mengatakan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 35,5 gram dan ganja seberat 103,17 gram dari pengedar.
"Rata-rata modus yang mereka gunakan dengan cara menempelkan narkoba, di tempat atau media yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli. Jadi penjual memfotokan lokasi dan media tempelnya, pembeli tinggal mengambil," katanya.
Dari 10 tersangka tersebut, empat diantaranya berstatus sebagai pemakai sabu, lima pengedar sabu dan satu lainnya sebagai pengedar ganja.
Baca Juga:Oknum Perwira Polda Riau Bawa 1 Kg Sabu, Tewas karena Penyakit Jantung
"Dari 10 tersangka ini rentan usianya bermacam-macam. Yang usianya 30 sampai 44 tahun ada lima orang, sementara yang berusia 19 sampai 20 tahun ada lima orang," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mengedarkan barang haram tersebut, hampir ke semua pelosok wilayah di Kabupaten Bogor.
"Karena mereka ini rata-rata asli Bogor, jadi peredarannya di wilayah Bogor," singkatnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan sanksi berbeda-beda, sesuai dengan perannya.
"Pasal untuk pengedar dan memiliki barang lebih dari 5 gram, kita kenakan Pasal 441 Ayat 2 atau 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, atau denda minimal Rp1miliar maksimal Rp10miliar," bebernya.
"Sementara untuk pemakai kita kenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun maksimal 12 tahun penjara atau denda Rl800 juta maksimal Rp8miliar," tambahnya.