Ngeri! Mahasiswa di Bogor Jualan Narkoba

Sebanyak 10 orang pemakai dan pengedar narkoba berhasil diciduk Polres Bogor. Dari 10 orang itu salah satunya merupakan mahasiswa jualan narkoba.

Andi Ahmad S
Rabu, 17 Maret 2021 | 09:30 WIB
Ngeri! Mahasiswa di Bogor Jualan Narkoba
Ilustrasi narkoba . (Foto dok. Polsek Kepenuhan)

SuaraBogor.id - Sebanyak 10 orang pemakai dan pengedar narkoba berhasil diciduk Polres Bogor. Dari 10 orang itu salah satunya merupakan mahasiswa jualan narkoba.

Mahasiswa di Bogor jualan narkoba itu kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Bogor.

Saat ini, polisi sedang melakukan pencarian atau memburu bandar besar yang menjadi penyuplai narkoba kepada mahasiswa tersebut.

"Dari 10 itu ada seorang mahasiswa menjadi penjual barang haram tersebut," katanya kepada wartawan, Selasa (16/3/2021) kemarin.

Baca Juga:Puluhan Ular dan Monyet Teror Warga

Sekedar informasi, Polres Bogor berhasil mengamankan 10 tersangka dari sembilan kasus peredaran narkoba di Bogor, Jawa Barat.

Modus peredaran narkoba di Bogor ini nampaknya sudah tidak aneh lagi. Sebab, cara yang dilakukan pengedar itu dengan cara tempel.

Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor AKP Eka Chandra mengatakan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 35,5 gram dan ganja seberat 103,17 gram dari pengedar.

"Rata-rata modus yang mereka gunakan dengan cara menempelkan narkoba, di tempat atau media yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli. Jadi penjual memfotokan lokasi dan media tempelnya, pembeli tinggal mengambil," katanya.

Dari 10 tersangka tersebut, empat diantaranya berstatus sebagai pemakai sabu, lima pengedar sabu dan satu lainnya sebagai pengedar ganja.

Baca Juga:Oknum Perwira Polda Riau Bawa 1 Kg Sabu, Tewas karena Penyakit Jantung

"Dari 10 tersangka ini rentan usianya bermacam-macam. Yang usianya 30 sampai 44 tahun ada lima orang, sementara yang berusia 19 sampai 20 tahun ada lima orang," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mengedarkan barang haram tersebut, hampir ke semua pelosok wilayah di Kabupaten Bogor.

"Karena mereka ini rata-rata asli Bogor, jadi peredarannya di wilayah Bogor," singkatnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan sanksi berbeda-beda, sesuai dengan perannya.

"Pasal untuk pengedar dan memiliki barang lebih dari 5 gram, kita kenakan Pasal 441 Ayat 2 atau 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, atau denda minimal Rp1miliar maksimal Rp10miliar," bebernya.

"Sementara untuk pemakai kita kenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun maksimal 12 tahun penjara atau denda Rl800 juta maksimal Rp8miliar," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini