SuaraBogor.id - Polisi memburu penyebar video syur perempuan rok merah di hotel Cikeas Bogor. Video syur itu berdurasi 3 menit 18 detik.
Video syur Cikeas itu diduga direkam di Hotel Grand Mulya Bogor itu pun segera ditelusuri oleh tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jabar.
Penyebar telah melanggar UU ITE yang berkaitan dengan penyebaran dokumen elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam video yang sudah tersebar luas di berbagai kanal media sosial tersebut, perekam video nampak memperlihatkan suasana lobi hotel sebelum memasuki kamar.
Baca Juga:Warga Sindir Gibran Ditangkap, Amnesty Indonesia Tagih Janji Jokowi
Pemeran wanita dalam video itu pun terlihat sedang melakukan reservasi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengkonfirmasi adanya video yang tersebar itu. Ia menyatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan tim Cybercrime Ditreskrimsus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang bersama jajarannya telah mengerahkan penyelidikan.
“Kami sudah menyelidiki kasusnya. Untuk pelakunya, masih kita verifikasi dulu,” ujar Yaved melalui pesan singkat pada hari Rabu (17/3/2021).
Ia mengatakan, berhubung video tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap hotel yang bersangkutan, kemungkinan besar penyebar video akan dijerat pasal UU ITE dan terancam hukuman penjara paling lama selama empat tahun.
Baca Juga:Polisi Cybercrime Bergerak Usut Viral Video Syur di Hotel Cikeas Bogor
“Rencana awal kami, pelaku akan dikenai pasal 27 UU ITE,” kata Yaved.