Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Korupsi Pengadaan Barang COVID-19

Tim penyidik KPK telah memeriksa 30 saksi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 01 April 2021 | 17:30 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Korupsi Pengadaan Barang COVID-19
Ucapan selamat ulang tahun untuk Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang ke 58.

SuaraBogor.id - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020. Status itu ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Aa Umbara Sutisna, ada juga Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) yang menjadi tersangka.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS, AW, dan MTG," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Alex mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa 30 saksi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

Baca Juga:Mendagri Minta Masyarakat Tak Ragu Divaksin, Demi Hindari Covid-19

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka M Totoh untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," ucap Alex.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu Aa Umbara dan Andri pada Kamis ini telah dipanggil, namun keduanya mengonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit.

Baca Juga:1 April: Tambah 6.142, Kasus Positif Covid-19 Indonesia Jadi 1.517.854

"Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," kata Alex. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini