"Dalam persidangan tadi penasihat hukum maupun dari Jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas vonis hakim. intinya apa yang kita lakukan dalam persidangan selama ini untuk membuktikan perbuatan para terdakwa terbukti dan tuntutannya diakomodir oleh majelis hakim," tegas Bambang.
"Penahanan para terdakwa masih dilakukan di Lapas Warungkiara," pungkasnya.
Seperti diketahui, pengungkapkan kasus perkara pidana narkoba ini terjadi di sebuah perumahan di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini dirilis Mabes Polri pada Kamis, 4 Juni 2020 lalu.
Baca Juga:Vonis Mati Bagi 4 WNA dan 9 WNI Penyelundup 403 Kg Sabu