SuaraBogor.id - Kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan tol Jakarta-Cikampek akhir tahun lalu baru terungkap. Hal itu diketahui saat Polri menetapkan tiga anggota polisi sebagai tersangka.
Ketiga anggota polisi itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing), terhadap laskar FPI.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan, meski ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
Sebelumnya, ketiganya bertugas di Polda Metro Jaya dan diduga terlibat dalam kasus unlawful killing.
Baca Juga:Soal Bom di Sidang Rizieq, PA 212: Kalau Ada Instruksi Perang, Kami Hadapi
"Kami masih melihat tersangka apakah (perlu) ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik. Nanti akan dipertimbangkan," ujar Rusdi, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Rabu (7/4/2021).
Tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan unlawful killing terkait tewasnya empat laskar Front Pembela Islam (FPI).
"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari tiga terlapor tersebut dinaikkan menjadi tersangka," tuturnya.
Dalam kasus ini, ada tiga personel kepolisian yang ditetapkan menjadi tersangka.
Ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Baca Juga:Memaknai Surat TR Kapolri: "Otoriter dan Antikritik"
Namun, salah satu polisi berinisial EPZ telah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal awal Januari kemarin. Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan.
"Tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," jelasnya.