3 Anggota Polisi Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI, Tapi Tidak Ditahan

Ketiga anggota polisi itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing), terhadap laskar FPI.

Andi Ahmad S
Rabu, 07 April 2021 | 14:19 WIB
3 Anggota Polisi Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI, Tapi Tidak Ditahan
ILUSTRASI Rekonstruksi penembakan 6 laskar FPI (Kolase foto/Suara.com/Tio)

SuaraBogor.id - Kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan tol Jakarta-Cikampek akhir tahun lalu baru terungkap. Hal itu diketahui saat Polri menetapkan tiga anggota polisi sebagai tersangka.

Ketiga anggota polisi itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing), terhadap laskar FPI.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan, meski ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Sebelumnya, ketiganya bertugas di Polda Metro Jaya dan diduga terlibat dalam kasus unlawful killing.

Baca Juga:Soal Bom di Sidang Rizieq, PA 212: Kalau Ada Instruksi Perang, Kami Hadapi

"Kami masih melihat tersangka apakah (perlu) ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik. Nanti akan dipertimbangkan," ujar Rusdi, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Rabu (7/4/2021).

Tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan unlawful killing terkait tewasnya empat laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari tiga terlapor tersebut dinaikkan menjadi tersangka," tuturnya.

Dalam kasus ini, ada tiga personel kepolisian yang ditetapkan menjadi tersangka.

Ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca Juga:Memaknai Surat TR Kapolri: "Otoriter dan Antikritik"

Namun, salah satu polisi berinisial EPZ telah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal awal Januari kemarin. Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan.

"Tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini