SuaraBogor.id - Seorang petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok mendapatkan surat peringatan (SP) dari atasannya, usai membongkar dugaan korupsi di kantornya tersebut.
Aksi anggota Damkar bernama Sandi ini viral di media sosial, usai membongkar dugaan korupsi di Damkar Depok.
Petugas Damkar bernama Sandi tersebut, menarik perhatian banyak warganet lantaran dia malah diminta mengundurkan diri oleu kantornya usai mengungkap berbagai persoalan yang diduga penggelapan tersebut.
Keberanian Sandi masalah markup anggaran di kantornya itu berbuntut surat peringatan (SP), bahkan dirinya mendapat paksaan untuk mengundurkan diri. Pihak Damkar Depok pun membantah adanya korupsi.
Baca Juga:Menko Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Korupsi
Dilansir dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Selasa (13/4/2021). Kasus tersebut bermula ketika Sandi melakukan aksi protes di kantor Damkar Pos Balai Kota Depok, beberapa waktu lalu.
Saat aksi, Sandi membawa poster bertulisan begini:
'Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di dinas pemadam kebakaran Depok.
Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan!!!'.
"Asal mulanya karena seperti itu, kita minta tuntut hak kita, terus apa aja itu kan sama pejabat itu didiemin. Itu (kejadian fotonya) pas banget saya posting, itu karena sudah kesel," kata Sandi.
Baca Juga:Cara Sri Mulyani Jauhi Kemenkeu dari Praktik Korupsi
Salah satu dugaan korupsi yang diungkap Sandi ialah pengadaan sepatu pada 2018. Menurut Sandi, sepatu yang diterima oleh dia dan rekan kerja ini tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Terakhir 2018 itu juga sepatu sepatu kami bukan yang sepatu bot, sepatu PDL itu nggak ada safety-nya sama sekali. Enggak ada besi pengamannya, yang depan enggak ada besinya, yang bawah enggak ada besinya. Istilahnya kami kadang untuk panggilan warga evakuasi itu kan ya sempet ada kejadian temen kena beling, tapi pejabat diam aja," ujarnya.
Selain itu, Sandi mengaku tidak pernah mendapatkan baju pemadam kebakaran sejak 2019. Padahal, menurutnya, ada anggaran khusus untuk pengadaan baju pemadam kebakaran setiap tahun.
"Terus kami selama 2 tahun, tahun 2019 sampai 2020, 2021 sekarang juga kita belum (mendapatkan baju pemadam kebakaran). Untuk 2021 sudah ngukur baju, katanya, tapi 2019 dan 2020 itu kita enggak dapat baju, tapi saya cari tahu ternyata ada buktinya memang sudah ada anggarannya itu, nah tapi bajunya itu di mana?," jelasnya.
Sandi juga mengungkap adanya pemotongan terkait insentif mitigasi dan penyemprotan disinfektan. Seharusnya, setiap petugas mendapatkan insentif sebesar Rp 1,7 juta, namun yang diterima hanya Rp 850 ribu.
"Temen-temen protes setelah itu ada duit mitigasi dan penyemprotan, 2 kegiatan di situ. Kita pertanyakan duit kegiatan tandatangan kita Rp 1,7 juta sekian, tapi nerima duitnya hanya Rp 850 ribu, separuhnya, jadi dibagi dua kepada teman," ujarnya.