Bejad! Kakek di Depok Cabuli Dua Bocah, Mudusnya Nanton Film Horor

Pelaku M tega cabuli dua bocah di Depok dengan modus mengajak korban untuk ikut nonton film horor.

Andi Ahmad S
Rabu, 14 April 2021 | 12:39 WIB
Bejad! Kakek di Depok Cabuli Dua Bocah, Mudusnya Nanton Film Horor
Ilustrasi pencabulan di Depok.

SuaraBogor.id - Entah apa yang merasuki pikiran kakek berinisial M. Dia tega melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di Depok, Jawa Barat.

Kakek cabuli dua bocah di Depok dengan modus mengajak korban untuk ikut nonton film horor.

Pelaku berinisial M kini sudah diamankan di Polres Metro Depok.

"Kasusnya sudah lama. Sudah 2 tahun. Namun baru terungkap, " kata etua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga:Pejabat Damkar Depok Dimintai Keterangan Terkait Pengadaan Sepatu

Dari pemeriksaan medis diketahui, alat vital korban mengalami kerusakan. Modus yang dilakukan pelaku adalah mengumpulkan anak-anak untuk menonton film horor.

“Mereka menonton tayangan film-film horor setelah itu dipanggil ke kamar ganti-gantian,” bebernya.

Saat menonton, pintu rumah tidak ditutup sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga.

Hanya saja pelaku membawa satu per satu korban ke dalam kamar. Dia pun menduga korban lebih dari dua orang.

“Bayangkan sudah bertahun-tahun pelaku itu mengumpulkan anak-anak dan warga masyarakat menganggap itu adalah baik-baik saja. Dia ngajak nonton walaupun itu terbuka dan banyak orang jadi warga masyarakat menganggap baik banget itu bapak,” ungkapnya.

Baca Juga:Lapor ke Orang Tua, Kasus Pencabulan di Depok Terungkap

Akibat peristiwa yang dialami, korban pun menjadi trauma. Oleh karena itu korban sangat memerlukan bantuan dari pihak terkait.

“Korban sangat trauma dan nanti kami akan berkoordinasi dengan Polres Depok, karena kemungkinan masih ada korban-korban lain yang tidak melapor mengalami depresi, selain medis ya,” tegasnya.

Atas perbuatan tersebut dia pun berharap agar pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal, selama 20 tahun penjara. Menurutnya ini adalah kejahatan kemanusiaan yang berat.

“Kami akan koordinasi dengan penyidik bahwa bisa dikenakan Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 miimal 10 tahun maksimal 20 tahun karena dia melakukan kesengajaan dan berulang-ulang,” tukasnya.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak