SuaraBogor.id - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shibab yakni Sugito Atmo Prawiro merasa keberatan, atas dilaporkannya eks pentolan FPI tersebut bersama menantunya yakni Habib Hanif Alatas ke pihak kepolisian oleh Bima Arya.
Menurut Sugito Atmo Prawiro yang merupakan salah satu kuasa hukum HRS itu menjelaskan, kasus ini merupakan perkara politis yang dipaksakan oleh oknum tertentu, seperti kasus RS Ummi Bogor oleh Bima Arya.
"Demikian pernyataan kuasa hukum Habib Rizieq saat jeda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021) hari ini dilansir dari Suara.com.
"Disampaikan oleh pihak Bima Arya (Wali Kota Bogor), ada pihak lain yang dilaporkan tidak terkait prokes? Tidak ada, kecuali Habib Rizieq dan RS UMMI. Ini yang kami tegaskan, ada diskriminasi dalam penanganan Covid-19. Ini yang jadi catatan kami dan kami keberatan," kata Sugito.
Baca Juga:Disebut Bak Musa Datangi Firaun, Amien Rais Ungkit Hukum Neraka ke Jokowi
Sugito menyatakan, sudah menjadi hak bagi pasien untuk tidak membeberkan hasil pemeriksaan swab kepada publik. Pada kenyataannya, Bima Arya selaku saksi dalam persidangan baru mengetahui kalau Rizieq terpapar positif Covid-19 setelah menjalani berita acara pemeriksaan atau BAP di Bareskrim Polri.
"Kalau masalah positif justru beberapa hari berikutnya setelah Bima Arya diperiksa di Bareskrim Polri. Justru info dari Bareskrim, bukan dari rumah sakit. Karena hak dari pasien untuk tidak menyanpaikan ke publik, yang penting dokter yang menangani tahu," jelasnya.
Dalam persidangan, Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku baru mengetahui jika Habib Rizieq Shihab terpapar positif Covid-19 setelah menjalani berita acara pemeriksaan atau BAP di Bareskrim Polri.
Awalnya majelis hakim mencecar pertanyaan kepada Bima selaku saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU dalam persidangan. Hakim menanyakan apakah Bima mengetahui status kesehatan Rizieq terkait covid.
"Saya tidak pernah mendapatkan (hasilnya status covid Rizieq) sampai sekarang," kata Bima dalam persidangan.
Baca Juga:Rizieq dan Menantu Disidang, Kuasa Hukum Sebut Bima Arya Menyesal
Bima kemudian menyampaikan, dirinya baru mengetahui secara lisan saja informasi Rizieq terpapar covid. Konfirmasi secara resminya, baru Bima dapatkan setelah datang ke Bareskrim Polri untuk jalani berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ketika kami berkoordinasi, kami baru memberikan informasi sifat lisan saja, beliau kemudian sudah positif. Tapi saya baru menerima informasi yang Covid ketika BAP di Bareskrim ditunjukkan oleh pihak kepolisian, ketika masuk RS Ummi beliau terkonfirmasi," tuturnya.
Selain Bima, saksi yang dihadirkan oleh jaksa antara lain Kasatpol PP Bogor, Agustian Syah; Kadinkes Bogor, Sri Nowo Retno; anggota Satgas Covid Bogor, Ferro Sopacua; dan Eks Kepala Seksi Dinkes Bogor, Djohan Musali.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.