Jalan Tikus Cibarusa ke Cianjur Jadi Perhatian Polda Metro Jelang Mudik

Salah satu yang menjadi perhatian Polda Metro Jaya yakni jalan tikus Cibarusa ke Cianjur.

Andi Ahmad S
Kamis, 15 April 2021 | 02:40 WIB
Jalan Tikus Cibarusa ke Cianjur Jadi Perhatian Polda Metro Jelang Mudik
Sejumlah pemudik bersepeda motor dari arah Jakarta melintas di Jalan H.Juanda, Bekasi, Selasa (14/8) malam. (Antara/Dian Dwi Saputra)

SuaraBogor.id - Jalan tikus di sejumlah daerah menjadi perhatian khusus Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Salah satu yang menjadi perhatian Polda Metro Jaya yakni jalan tikus Cibarusa ke Cianjur, jelang larangan mudik lebaran.

Sedikitnya 16 jalan tikus menjelang diberlakukannya kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 sudah ditetapkan Polda Metro Jaya.

"Ada sekitar 16 titik 'jalan tikus' di wilayah DKI Jakarta dan penyangga," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Satpas SIM Daan Mogot, dilansir dari Antara.

Baca Juga:Polisi Limpahkan Berkas Kasus Cynthiara Alona ke Kejari Kota Tangerang

Sambodo kemudian memberi contoh beberapa "jalur tikus" atau jalan alternatif yang kerap digunakan oleh pemudik untuk menerobos larangan mudik.

"Contoh misalnya, seperti Pebayuran di Karawang, kemudian ada jembatan yang menuju ke arah Tanjung Pura Karawang, kemudian Cibarusa yang ke arah Cianjur, kemudian ruas-ruas jalur lain yg menuju ke arah dari Tangerang menuju ke Banten," ujarnya.

Berkaca dari pengalaman melakukan penyekatan di tahun-tahun sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menyiapkan pos pengamanan di rute tersebut.

"Makanya jalan tikus itu kami jaga semua," ujarnya.

Berikut adalah delapan titik penyekatan yang bakal diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya di larangan mudik Lebaran 2021:

Baca Juga:Polisi Akan Cegat Pemotor Mudik Lebaran di Jati Uwung Tangerang Kota

Jalan tol ada dua lokasi:
Tol Arah Cikampek
Tol Arah Merak

Jalan arteri non-tol ada tiga lokasi:
Harapan Indah Bekasi Kota
Jati Uwung Tangerang Kota
Kedung Waringin Bekasi Kabupaten

Terminal bus ada tiga lokasi:
Pulogebang
Kampung Rambutan
Kalideres

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis (8/4)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini