Polda Metro Tangkap Komplotan Rampok Mengaku Polisi di Depok

Para pelaku perampokan modus berpura-pura jadi Polisi iti diamankan di wilayah Bojong Baru, Depok, Jawa Barat.

Andi Ahmad S
Sabtu, 17 April 2021 | 04:10 WIB
Polda Metro Tangkap Komplotan Rampok Mengaku Polisi di Depok
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraBogor.id - Sebanyak lima orang pelaku perampokan dengan modus pura-pura jadi Polisi diringkus Polda Metro Jaya.

Para pelaku perampokan modus berpura-pura jadi Polisi iti diamankan di wilayah Bojong Baru, Depok, Jawa Barat.

"Modus pelaku adalah mereka berpura-pura sebagai anggota Polri yang akan melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penggerebekan biasanya di kamar seseorang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, dilansir dari Antara.

Adapun inisial para tersangka berikut perannya yakni RM yang berpura-pura sebagai polisi, kemudian MS, MIA dan TW yang berperan membantu RM.

Baca Juga:Seragam Satpam Terbaru Mirip yang Dipakai Polisi, Kenali Perbedaannya

Sedangkan tersangka kelima yang berinisial HW diketahui sebagai mantan anggota Polri yang dipecat akibat desersi.

Yusri mengatakan para pelaku ini terlebih dulu mengintai korbannya dan melakukan aksinya saat korban dalam keadaan seorang diri di rumahnya.

Kelima pelaku kemudian menggedor pagar rumah korban sambil mengaku sebagai anggota kepolisian dan memaksa masuk ke dalam rumah serta memanfaatkan kesempatan itu untuk menggasak harta benda korban.

Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya dan menyertakan bukti rekaman CCTV saat kelima pelaku melakukan aksinya. Atas laporan dan bukti yang diberikan korban, polisi kemudian meringkus kelima tersangka pada 9 April di daerah Depok, Jawa Barat.

Saat diperiksa para pelaku mengaku baru sekali menjalankan aksinya, meski demikian pihak penyidik masih akan memeriksa para tersangka secara intensif karena polisi juga mendapat laporan perampokan dengan modus serupa.

Baca Juga:Kronologis Pria Mengaku Aparat Polisi, Pukul dan Jambak Perawat RS Siloam

"ini masih kita kembangkan karena pengakuan satu kali (merampok), tapi ada LP (laporan polisi) dengan modus yang sama. ini masih kita dalami," tambahnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku ini harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 365 tentang perampokan dengan ancaman 7 tahun penjara. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini