Satpol PP Depok Larang Pengamen Ondel-ondel, Akan Ditangkap

Alasannya itu mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 18 April 2021 | 17:17 WIB
Satpol PP Depok Larang Pengamen Ondel-ondel, Akan Ditangkap
Pengamen ondel-ondel ditemui di Serua Indah, Ciputat, Kota Tangsel, Jumat (9/4/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

SuaraBogor.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan menindak tegas ondel-ondel untuk mengamen. Alasannya itu mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

"Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny dalam keterangannya di Depok, Minggu (18/4/2021).

Lienda menegaskan bahwa pihaknya akan menindak pengamen ondel-ondel di jalan sesuai dengan perda karena keberadaan mereka di jalan sangat menganggu dan membahayakan pengguna kendaraan bermotor.

Berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 29 tercantum pelanggar regulasi ini akan dikenai sanksi pidana kurungan atau denda. Dalam peraturan tersebut juga tercantum pada paragraf 2 mengenai tertib memberi atau meminta sumbangan atau mengemis dan mengamen.

Baca Juga:Polda Metro Tangkap Komplotan Rampok Mengaku Polisi di Depok

Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor, dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Selanjutnya, pada pasal tersebut juga disampaikan bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan atau mengemis dan atau mengamen di jalan, persimpangan lampu merah, angkutan umum, jembatan penyebrangan, dan area perkantoran.

"Sudah disampaikan adanya larangan mengamen atau meminta di jalan, termasuk pengamen ondel-ondel," katanya.

Lienda berpesan kepada masyarakat untuk melapor kepada Satpol PP Kota Depok jika menemukan pengamen ondel-ondel yang menganggu ketertiban umum. Selain itu, juga mengingatkan kepada pengelola ondel-ondel untuk mematuhi aturan yang berlaku. (Antara)

Baca Juga:Kemendagri Panggil Sandi Untuk Klarifikasi Dugaan Korupsi di Damkar Depok

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak