SuaraBogor.id - Bagi masyarakat yang akan melewati Kota Bogor di hari Sabtu dan Minggu, agar lebih memahami kembali penerapan sistem ganjil genap Bogor.
Untuk penerapan sistem ganjil genap di Kota Bogor, jajaran Polresta Bogor Kota mengacu kepada tanggal di hari tersebut.
Jika hari tersebut tanggal ganjil maka hanya plat nomor ganjil yang diperkenankan melintas. Begitupun sebaliknya.
Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi (KBP) Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dari 5.437 kendaraan yang diputarbalikkan petugas didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 2.949 kendaraan; dan roda empat 2.488 kendaraan.
Baca Juga:Lebaran Makin Dekat, Pusat Perbelanjaan di Kota Bogor Makin Ramai
"Ribuan kendaraan ini diputarbalikkan petugas di lima titik penyekatan di seputaran SSA. Yakni, di Simpang Tugu Kujang, Simpang Empang, Simpang Muslihat, Simpang Denpom dan Simpang Siloam," katanya, Senin (3/5/2021).
Berdasarkan data yang ada pada pihaknya, pada Sabtu 1 Mei 2021, jumlah kendaraan yang diputar balikkan petugas di posko penyekatan berjumlah 2.361 kendaraan, yang terdiri dari 1.331 kendaraan roda dua dan 1.030 kendaraan roda empat.
Sedangkan pada Minggu 2 Mei 2021, jumlah kendaraan yang diputar balik berjumlah 3.076 kendaraan yang terdiri dari 1.618 kendaraan roda dua dan 1.458 kendaraan roda empat.
Sekadar diketahui, penerapan ganjil genap tersebut dilakukan guna membatasi mobilitas masyarakat antar kecamatan menjelang berbuka puasa. Susatyo menambahkan, ganjil genap itu hanya diberlakukan dua jam mulai pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB.