Wali Kota Idris: Warga Depok Mudik Harus Izin Lurah, Minta SDKM

Di Depok akan dilakukan penyekatan di beberapa titik.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 03 Mei 2021 | 15:19 WIB
Wali Kota Idris: Warga Depok Mudik Harus Izin Lurah, Minta SDKM
Wali Kota Depok M Idris. [Antara]

SuaraBogor.id - Warga Depok mudik ke luar kota harus minta izin ke lurah. Warga Depok itu harus minta Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM).

Aturan itu dibuat oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE). SE tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19).

"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok bentuk dispensasi yang diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh Lurah setempat, dengan format yang terlampir, " tulis Idris dalam SE yang diterima Suara. com, Senin (3/5/2021).

Lebih lanjut SDKM ini kata Idris dikeluarkan oleh petugas dari daerah asal, selanjutnya melakukan lapor diri kepada RT, RW, Satuan Tugas Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) yang dituju dan melakukan isolasi mandiri selama tiga hari.

Baca Juga:Lurah Gajahan Dipecat, Warga Solo Melawan Gibran: Kami Percaya Suparno!

Lalu kata dia, di Depok akan dilakukan penyekatan di beberapa titik.

"Untuk mengendalikan mobilitas penduduk yang masuk ke Kota Depok, pada masa setelah Cuti Idul Fitri dilakukan pengawasan dan operasi yustisi administrasi kependudukan, "kata dia.

Sementara itu, Polres Metro Depok akan menerapkan penyekatan di beberapa ruas jalan yang sering dilalui pemudik.

Tiga jalan itu adalah jalan arteri yaitu yaitu perbatasan wilayah Depok menuju Bogor.

Adapaun tiga titik yang akan dilakukan penyekatan yakni di Jalan Raya Bogor yang merupakan titik strategis dari Depok menuju Bogor.

Baca Juga:Spanduk 'Save Lurah' hingga 'WeTrustSuparno' Muncul Usai Dicopot Gibran

Kemudian di Kecamatan Sawangan arah Jalan Raya Tapos, dan terakhir di Bojonggede.

“Tiga titik itu dilakukan penyekatan untuk filterisasi,” tegas Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Depok, AKBP Andi M Indra Waspada.

“Tahun ini di Polres Depok berkerja sama dengan Pemkot Depok sesuai dengan SE No 13 bahwa tahun ini atas kebijakan dan aturan dari pemerintah, kita dilarang untuk mudik. Berkaitan dengan itu, dari kami dari, Polres dan Pemkot, melakukan penyekatan di tiga titik lokasi,” kata

Kata dia, tiga titik itu menjadi alternatif jalan pengendara untuk keluar Kota Depok jika tidak melalui jalur tol. Untuk itu, pihaknya melakukan penyaringan dengan melakukan penyekatan di tiga titik tersebut.

“Jadi masyarakat yang dilakukan penyekatan di wilayah tol mereka akan cari alternatif di wilayah kita. Nah di wilayah kita juga dilakukan filterisasi penyekatan, tentunya kita persiapkan untuk putar balikkan,” pungkasnya.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini