Disnaker Sebut Baru 70 Persen Perusahaan di Depok Bayar THR Karyawan

Kepala Disnaker Depok Mato mengatakan, baru ada 70 persen perusahaan di Depok yang bayar THR kepada karyawannya

Andi Ahmad S
Selasa, 04 Mei 2021 | 15:53 WIB
Disnaker Sebut Baru 70 Persen Perusahaan di Depok Bayar THR Karyawan
Ilustrasi lembar uang THR. (Shutterstock)

SuaraBogor.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok saat ini telah mencatat mana saja perusahaan di Depok, yang sudah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada karyawannya.

Kepala Disnaker Depok Mato mengatakan, baru ada 70 persen perusahaan di Depok yang bayar THR kepada karyawannya, terutama perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Alhamdulillah, sejauh ini belum ada perusahaan yang keberatan atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2021 di perusahaan. Saat ini sudah 70 persen perusahaan telah menunaikan kewajiban untuk membayar THR," kata Manto di Depok, Selasa, (5/4/2021) dilansir dari Antara.

Dikatakannya, sebagian perusahaan telah membayarkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah. Yaitu maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum lebaran.
Disnaker juga telah membentuk posko pengaduan THR dengan jumlah perusahaan di Kota Depok sekitar 2.000 perusahaan.

Baca Juga:Viral Wanita Ngeluh Diberi THR Mantan Suami Cuma Rp 1 Juta, Tuai Hujatan

"Memang ada beberapa perusahaan yang belum memberikan THR, namun masih kami monitor sampai H-7 lebaran," katanya.

Manto berharap, seluruh perusahaan di Kota Depok bisa memenuhi kewajibannya, dengan membayar THR sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja.

"Melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan untuk memenuhi hak tenaga kerja, khususnya di Kota Depok," katanya.

Manto berharap agar tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di Kota Depok, sehingga tercipta iklim usaha yang baik.

"Semoga selalu tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di Kota Depok," ujarnya.

Baca Juga:Keberatan, Perusahaan di Boyolali Putuskan Bayar THR Dicicil 12 Kali!

Manto menjelaskan pada peringatan May Day 1 Mei 2021, tidak ada buruh di Kota Depok yang melakukan aksi demo saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 dan protokol kesehatan harus tetap dijalankan.

"Ini sudah menjadi kesepakatan kami dengan serikat pekerja" ujarnya.

Dikatakannya pihaknya bersama serikat pekerja dan buruh melakukan doa bersama untuk memperingati Hari Buruh. Selain itu, imbuhnya, acara tersebut juga dirangkai dengan kegiatan sosial berupa santunan anak yatim.

"Alhamdulillah, acara berjalan lancar dan tertib. Seluruh peserta juga menerapkan protokol kesehatan," terangnya.

Dia berharap, ke depan buruh semakin sejahtera.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini