Gugurkan Gugatan Demokrat Kubu Moeldoko, Ini Alasan Hakim

Alasan Hakim gugurkan gugatan kubu Moeldoko, itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Andi Ahmad S
Rabu, 05 Mei 2021 | 02:50 WIB
Gugurkan Gugatan Demokrat Kubu Moeldoko, Ini Alasan Hakim
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

SuaraBogor.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, untuk gugurkan gugatan Demokrat Kubu Moeldoko, terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Alasan Hakim gugurkan gugatan kubu Moeldoko, itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut dinyatakan gugur lantaran kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukum yang mewakilinya sebagai pihak penggugat tidak pernah hadir dalam tiga kali persidangan.

“Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat gugur,” kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, dilansir dari Digtara.com -jaringan Suara.com, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:AHY Gugat Eks Kader PD Kubu Moeldoko, Hakim Ambil Tahap Mediasi Dahulu

Majelis Hakim menjelaskan, pihak pengadilan telah tiga kali memanggil kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukum yang mewakilinya secara sah dan patut untuk menghadiri persidangan pada 20 April 2021, 27 April 2021 dan 4 Mei 2021. Namun, kubu Moeldoko tak hadir tanpa alasan yang sah.

Sebaliknya, kubu AHY sebagai pihak tergugat tak pernah absen menghadiri persidangan gugatan ini. “Maka gugatan harus dinyatakan gugur,” tegas hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak