Tegas! Bima Arya: Ziarah ke Pemakaman Akan Ditutup

Bima Arya menjelaskan, pada kesempatan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kepala daerah Jabodetabek dan Cianjur.

Andi Ahmad S
Rabu, 12 Mei 2021 | 03:10 WIB
Tegas! Bima Arya: Ziarah ke Pemakaman Akan Ditutup
Warga saat datang untuk ziarah di area pemakaman khusus Covid - 19 TPU Bambu Apus, Jakarta Timur, Minggu (11/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBogor.id - Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, ada beberapa catatan kesepakatan kepala daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabek Cianjur), salah satunya ziarah pemakaman akan ditutup.

Bima Arya menjelaskan, pada kesempatan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kepala daerah Jabodetabek dan Cianjur, menyepakati terkait larangan mudik, halal bihalal secara virtual dan meniadakan ziarah ke pemakaman.

“Gubernur Jakarta dan kepala daerah di Jabodetabekjur, ada cianjur juga tadi hadir, menyepakati bahwa menghimbau kepada masyarakat di Jabodetabekjur untuk tidak melakukan perjalanan antar wilayah. Baik antar kampung antar kecamatan, antar Kota atau Kabupaten, antar Provinsi,” ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Sambung Bima, larangan mudik kini ditafsir sebagai larangan kegiatan non mendesak. Selain mudik, halal bihalal dan silaturahmi lebaran diimbau dilakukan secara virtual.

Baca Juga:Dibekuk di Hutan, Dede Pembakar Mantan Pacar di Cianjur Nangis Tersedu-sedu

“Jadi mudik ini ditafsirkan bukan sekedar pulang kampung, tapi seluruh kegiatan lintas wilayah, tanpa tujuan jelas diimbau tidak dilakukan. Artinya Jabodetabekjur setuju halal bihalal ditiadakan, kegiatan halal bihalal dilalukan secara virtual,” ucapnya.

Bima mengatakan, disepakati Kepala Daerah Jabodetabekjur adalah imbauan untuk tidak melakukan ziarah di pemakaman umum.

“Untuk meniadakan ziarah ke pemakaman, jadi ziarah ke pemakaman akan ditutup kecuali kegiatan pemakaman. Tetapi di pemakaman-pemakaman ini ditutup mulai 12 Mei-16 Mei 2021,” paparnya.

Selanjutnya terkait lokasi wisata, Bima menyebut, lokasi wisata dibolehkan beroperasi tetapi hanya dibolehkan untuk warga lokal.

Alasannya tetap membuka lokasi wisata merupakan titik temu antara kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan pemulihan ekonomi.

Baca Juga:Beda dengan Jakarta, Pemkab Tangerang Batasi Peziarah Kubur saat Lebaran

Tempat-tempat wisata disepakati bersama boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini