SuaraBogor.id - Sebanyak 9 warga yang merupakan anggota aliran sesat rambut merah di Cianjur dibina langsung Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan aparat Pemerintah Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur untuk bertaubat.
Ke 9 anggota aliran sesat rambut merah Cianjur itu langsung menandatangani surat pernyataan bermaterai. Mereka berjanji tidak lagi mengikuti aliran sesat tersebut.
Langkah taubat 9 anggota aliran sesat rambut merah Cianjur itu dilaksanakan di sebuah Mushola Desa Bojong, pada Jumat (21/5/2021).
Setelah menandatangani surat pernyataan bertaubat, perwakilan dari MUI didampingi aparat Desa Bojong, menuntun mereka untuk mengucapkan dua kalimat Syahadat menandakan mereka kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya.
Baca Juga:Innalillahi, Cianjur Dilanda 57 Bencana Alam Sepanjang Tahun 2021 Ini
Kepala Desa Bojong, Uyeng Handoko, menuturkan, pembinaan dan pertaubatan dikakukan secara humanis, terutama dalam meluruskan hal-hal yang bersifat salah pengertian tentang agama Islam.
"Setelah mereka mengerti, lalu mereka membuat surat pernyataan dan mengucapkan dia kalimat Syahadat,” kata Uyeng Handoko dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com.
Uyeng mengungkapkan, sebenarnya semuanya 17 orang, termasuk istri dan anak-anaknya ikut dan meyakini aliran tersebut, tapi hanya sembilan orang sebagai kepala keluarga.
Terlepas dari semua itu, Uyeng mengaku bersyukur warga yang dibina mau memahami dan mengerti hingga mereka mau mengucapkan dua kalimat Syahadat.
“Sebenarnya kami baru menduga mereka mengikuti aliran sesat, karena tidak menjalankan ibadah Salat wajib, sunat maupun jumat dan tidak puasa,” tandasnya.
Baca Juga:Petugas Amankan Sajam di Kamar Lapas Kelas II B Cianjur