Bijaklah Bermedsos, Wanita Ini Didakwa Pidana Gegara Posting Foto Pelakor

Mulanya, wanita berinisial ST ini memasang status di akun Facebook foto perempuan, yang langsung disebut sebagai pelakor pada Januari 2020.

Andi Ahmad S
Minggu, 23 Mei 2021 | 13:37 WIB
Bijaklah Bermedsos, Wanita Ini Didakwa Pidana Gegara Posting Foto Pelakor
Ilustrasi (Foto: shutterstock)

SuaraBogor.id - Bijaklah menggunakan media sosial, jika memang anda tidak ingin bernasib seperti wanita asal Makassar, Sulawesi Selatan. Akibat ulahnya sendiri karena posting perempuan yang langsung disebut pelakor, wanita berinisial ST (29) ini kini jadi terdakwa.

Mulanya, wanita berinisial ST ini memasang status di akun Facebook foto perempuan, yang langsung disebut sebagai pelakor pada Januari 2020.

Dilansir dari Digtara.com -jaringan Suara.com, bunyi captionnya adalah, “Dia ini pelakor dan sudah banyak dia lakori.. Entah apa setan yang masuk ki kodong suamiku sampai-sampai dia tergoda sama janda jelek dan kalotoro.”

Tak cuma di facebook, akun Instagram ST juga ada foto dan caption: “Ini dia wanita perusahaan Rumah Tangga. Sampai detik ini dia masih ganggu rumah tanggaku?”

Baca Juga:Heboh Pesepeda Hadang Pemotor Sambil Ngamuk, Ternyata Ini Sebabnya

Tak puas, tulisan di atas juga di-share di Instastory akun ST.

Perempuan yang disebut pelakor dalam foto itu tidak terima dan melaporkan ST ke polisi. Mau tidak mau, ST harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

PN Putus Bersalah

Melansir dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (23/5/2021), PN Makassar akhirnya menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat, dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika di kemudian hari terdapat perintah dalam putusan hakim, yang menyatakan Terpidana bersalah melakukan tindak pidana sebelum waktu masa percobaan selama 6 bulan berakhir,” ucap majelis hakim yang diketuai Dr Zulkifli dengan anggota Harto Pancono dan Suratno.

Baca Juga:Cuma Orang Bahagia yang Miliki Kebiasaan Ini, Kamu Termasuk?

Keadaan yang memberatkan ST adalah perbuatan ST mengakibatkan saksi korban merasa malu dan terhina serta dicemarkan nama baik korban.

Adapun keadaan yang meringankan adalah ST mengakui terus terang perbuatannya, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan menyesali perbuatannya serta terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi korban di depan persidangan. Atas keadaan yang meringankan itu, ST lolos dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 bulan penjara.

“Terdakwa mempunyai 3 (tiga) orang anak yang masih kecil dan masih membutuhkan ibunya,” ucap majelis.

Kronologi Terungkap di Persidangan

Di persidangan, ST mengakui beberapa hal, di antaranya:

1. Pada tanggal 26 Januari 2020, korban mendatangi lagi suami terdakwa di kolam Renang Chairil Anwar. Saat itu Terdakwa juga datang ke kolam renang dan melihat korban. Saat itu Terdakwa sangat marah dan emosi sehingga Terdakwa memposting status tersebut.

2. Terdakwa sudah 4 kali ke rumah korban dengan membawa ke tiga anaknya untuk meminta maaf, agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi korban tidak pernah mau menemui Terdakwa.

3. Bahwa benar apa yang dilakukan Terdakwa betul betul sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini